Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa

15 Februari 2020   14:10 Diperbarui: 15 Februari 2020   14:18 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

Pemerintahan Desa akan mengubah wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa. Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa menjalankan anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang akan menambah pendapatan desa.

Dari segi regulasi dan peraturan, pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.

Namun dari beberapa pemberitaan, banyak terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri. Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana desa.

Penindakan adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap kasus korupsi dana desa. Namun upaya penindakan tanpa diikuti oleh upaya pembinaan dan pencegahan hanya akan menelan korban-korban tak berkesudahan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisa yang lebih mendalam tentang akar masalah yang terjdi pada pengelolaan dana desa dan Pemerintahan Desa. Adapun beberapa point penting yang menjadi prioritas utama adalah sebagai berikut :

Yang Pertama : pembinaan pada awal masa jabatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa persyaratan untuk menjadi kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes hanya mensyaratkan pendidikan tamatan SMU sederajat.

Belum lagi kita membahas tamatan pada tahun berapa. Oleh karena itu dari sisi regulasi sendiri sudah memunculkan masalah awal yaitu kendala SDM. Kendala ini dapat ditutupi dengan kewajiban untuk mengikuti pembinaan awal masa jabatan berbentuk bimbingan teknis kepada kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes dengan payung hukum Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 6 dan 7, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 18, Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 11 dan Permendesa nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes pasal 32. Namun kenyataannya banyak di antara pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan bimbingan teknis di awal masa jabatan ini. Sehingga pemerintahan desa tidak tahu harus berbuat apa dalam menjalankan pemerintahannya dan terjadi ketergantungan pada pihak-pihak tertentu yang memasang tarif tinggi untuk mempersiapkan berkas administrasi dan teknis Pemerintahan Desa.

Keberadaan oknum-oknum ini melakukan upaya pembodohan dan membiarkan Pemerintahan Desa dalam ketidaktahuannya menjalankan fungsi administrasi dan teknis. Oleh karena itu, harus ada upaya paksa dari instansi yang lebih tinggi baik Kementerian maupun BPK untuk mendata dan memaksa pemerintah kabupaten/kota untuk segera melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMdes yang belum mengikuti pembinaan bimtek awal masa jabatan.

Yang kedua : transparansi penggunaan anggaran. Transparansi identik dengan metode pertanggungjawaban. Kepala desa dalam mempergunakan anggaran dan menjalankan pemerintahan desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, BPD serta mempublikasikannya ke masyarakat secara tertulis. Namun pada kenyataannya banyak kepala desa yang hanya menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya kepada bupati/walikota saja. Tidak menyampaikan kepada BPD dan tidak mempublikasikan kepada masyarakat.

Kewajiban pelaporan ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27. Hal ini terutama didasari oleh ketidaktahuan. Dan ketidaktahuan ini menyebabkan terjadinya ketertutupan akses informasi pelaksanaan pemerintahan desa oleh BPD dan masyarakat itu sendiri. Ketidaktahuan ini berjalan tahun demi tahun dan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan penyimpangan berjalan terus karena masyarakat tidak bisa mengakses informasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun