Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membedah THR Atasan-Bawahan

14 Juni 2018   15:34 Diperbarui: 14 Juni 2018   15:48 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sudah menjadi kebiasaan bahwa di samping identik dengan baju baru dan kue baru, maka Hari Raya Idul fitri juga sudah identik dengan THR.

Apa itu THR (Tunjangan hari Raya) ?

Bagi anak-anak, THR adalah pemberian dari para orang tua yang rumahnya disinggahi dalam rangka silaturrahmi lebaran berupa uang kertas baru dari bank yang nominalnya beragam mulai dari Rp. 5 ribuan sampai Rp. 100 ribuan. Tak jarang mereka sudah pandai memilih rumah mana yang menjadi tempat vaforit.

Bagi PNS dan pejabat negara, THR adalah resmi semacam gaji sebesar gaji pokok tambah tunjangan, mirip gaji ke-14. Mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.

Bagi para bawahan, THR adalah bagi-bagi rezeki dari pimpinan atas dukungannya selama ini dalam bekerja.

Bagi para atasan, THR adalah bantuan dari bawahan dalam rangka menutupi pengeluaran yang nauzubillah banyaknya.

Sebagai niatan baik dari Pemerintah bahwa PNS dan pejabat negara diberi THR sebesar gaji pokok tambah tunjangan dengan tujuan membantu menutupi pengeluaran dalam rangka puasa dan lebaran. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perilaku menyimpang dalam menutupi pengeluarannya. Perilaku menyimpang ini bisa mengarah pada indikasi korupsi atau indikasi gratifikasi. Apalagi bila ada catatan khusus dari pihak tertentu apabila salah satu jenis THR di atas tidak terealisasi. Bagi para bawahan yang tidak memperoleh bagi-bagi THR dari atasannya diprediksi akan berdampak pada kinerjanya mengingat atasan dipandang makan sendiri. Bagi para atasan yang tidak memperoleh bantuan THR dari bawahannya maka diprediksi dalam proses mutasi jabatan akan memperoleh catatan khusus. Bahkan diduga aliran THR ini sudah berproses antara birokrasi dengan luar birokrasi. Dari dan atau ke birokrasi. Namun yang perlu diingat bahwa kondisi ini tidak berlaku umum. Masih ada di sebagian instansi yang tidak memperdulikan dan tidak ambil pusing tentang THR atasan-bawahan ini namun ini jumlahnya masih kalah jauh dengan yang dimaksud di atas.

Sekilas bahwa fenomena THR ini sebagai sesuatu yang lumrah saja, rutinitas sekali setahun, memeriahkan lebaran. Namun pernahkah kita memikirkan betapa bagi seorang atasan atau bawahan yang mencoba bekerja sesuai aturan main dan tidak korupsi atau gratifikasi, bagaimana mereka memerankan perannya di tengah lautan ombak THR ini ?

KPK melalui surat edarannya telah melarang segala macam bentuk gratifikasi kepada seluruh instansi pusat dan daerah menjelang lebaran. Surat edaran ini ditanggapi beragam. Namun saya melihat Surat Edaran ini sulit untuk direalisasikan mengingat derasnya arus kebutuhan dalam berbagai bentuknya di kalangan birokrasi.

Saya melihat, sebelum kita berbicara tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih baik kita bicarakan dulu bagaimana membedah dan mengkaji fenomena THR atasan-bawahan ini. Apabila THR atasan-bawahan saja belum bisa kita cegah dan berantas maka tidak ada gunanya kita membicarakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK dan elemen reformasi lainnya perlu untuk melakukan survei menyeluruh tentang THR atasan-bawahan ini dengan mengambil sampel beberapa instansi penting baik di pusat maupun di daerah. Survei ini penting untuk membedah fenomena THR atasan-bawahan ini. Berapa putaran uang yang beredar, berapa uang yang harus dicari dari berbagai sumber, apa saja sumber THR ini, berawal dari mana dan berakhir di mana, sektor apa saja yang bisa menumbuhkembangkannya, untuk apa saja THR tersebut dibelanjakan, apa-apa saja resiko yang terjadi apabila tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya. Hasil survei ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam mencegah terjadinya THR atasan-bawahan di tahun 2019 yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun