3. Prinsip Proporsionalitas (Proportionality
Principle)
Prinsip proporsionalitas adalah "prinsipyangditerapkanuntukmembatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer  dengan  mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metode berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional (harus proporsional) dengan keuntungan militer  yang diharapkan."
4. Prinsip Larangan Untuk  Menyebabkan Penderitaan yang Tidak  Seharusnya (Principle of  Prohibition   of  Causing Unnecessary Suffering)
Prinsip ini sangat  erat kaitannya dengan   prinsip  kemanusiaan.  Pihak yang bersengketa dilarang  menggunakan kekerasan yang dapat menyebabkan penderitaan yang  berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Masyarakat internasional  memahami bahwa walaupun perang  dapat  dipakai  sebagai cara  untuk menyelesaikan sengketa, namun hak pihak yang bersengketa dalam menggunakan sarana dan metode perang dan tidak tak terbatas (is not unlimited).
Para  pihak  yang berperang memiliki keterbatasan dalam memilih  alat dan metode   berperang.  Para   pihak   tidak dapat    menggunakan   senjata   yang dapat  menyebabkan penderitaan yang berlebihan (superfluos injury) atau penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
5. Prinsip  Kepentingan  Militer  (Military
Neccesity Principle)
Sumber-sumber  Hukum  Humaniter  In- ternasional
Berbagai konvensi internasional yang mengatur mengenai hukum humaniter dapat dibedakan menjadi  dua yaitu Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. Sebagaimana diketahui, bahwa  Hukum Den Haag adalah hukum  yang   mengatur  mengenai  alat dan  cara  berperang sedangkan Hukum Jenewa  mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang. Pembagian hukum humaniter  ke  dalam  Hukum  Den  Haag dan  Hukum  Jenewa,   dewasa   ini  tidak dapat dipisahkan secara rigid. Karena kenyataannya, suatu  perjanjian tertentu sering kali berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa.
1. Hukum Den Haag