Mohon tunggu...
Rahma Septian
Rahma Septian Mohon Tunggu... Dosen - never stop to learn

belajar adalah salah satu yang harus diutamakan, pendidikan adalah hal yang paling utama, Never stop to learn

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas Dalam Membatasi Perkembangannya

8 November 2019   03:08 Diperbarui: 8 November 2019   03:32 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

3. Prinsip Proporsionalitas (Proportionality

Principle)

Prinsip proporsionalitas adalah "prinsipyangditerapkanuntukmembatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer  dengan  mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metode berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional (harus proporsional) dengan keuntungan militer  yang diharapkan."

4. Prinsip Larangan Untuk  Menyebabkan Penderitaan yang Tidak  Seharusnya (Principle of   Prohibition    of   Causing Unnecessary Suffering)

Prinsip ini sangat  erat kaitannya dengan    prinsip   kemanusiaan.   Pihak yang bersengketa dilarang  menggunakan kekerasan yang dapat menyebabkan penderitaan yang  berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Masyarakat internasional  memahami bahwa walaupun perang  dapat  dipakai  sebagai cara  untuk menyelesaikan sengketa, namun hak pihak yang bersengketa dalam menggunakan sarana dan metode perang dan tidak tak terbatas (is not unlimited).

Para  pihak  yang berperang memiliki keterbatasan dalam memilih  alat dan metode    berperang.   Para    pihak    tidak dapat      menggunakan    senjata    yang dapat  menyebabkan penderitaan yang berlebihan (superfluos injury) atau penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).

5. Prinsip  Kepentingan  Militer   (Military

Neccesity Principle)

Sumber-sumber  Hukum   Humaniter  In- ternasional

Berbagai konvensi internasional yang mengatur mengenai hukum humaniter dapat dibedakan menjadi  dua yaitu Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. Sebagaimana diketahui, bahwa  Hukum Den Haag adalah hukum   yang    mengatur   mengenai   alat dan  cara  berperang sedangkan Hukum Jenewa  mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang. Pembagian hukum humaniter  ke  dalam   Hukum  Den   Haag dan   Hukum  Jenewa,    dewasa    ini   tidak dapat dipisahkan secara rigid. Karena kenyataannya, suatu  perjanjian tertentu sering kali berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa.

1. Hukum Den Haag

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun