Berdasarkan tujuannya, hukum human- iter mengatur dua hal pokok yaitu9:
1. Memberikan alasan  bahwa  suatu  perang dapat dijustifikasi yaitu bahwa perang adalah  pilihan terakhir (the  last resort), sebab  atau  alasan  yang  benar    (just cause), didasarkan atas mandat politik (keputusan politik, political authority) yang demokratis, dan untuk tujuan yang benar  (right intention);
2. Membatasi penggunaan kekuatan bersen- jata dalam peperangan atas dasar prinsip proporsionalitas dan  diskriminasi (pro- portionality dan discrimination). Dua hal pokok  ini yang kemudian menjadi  dasar prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) yaitu  bahwa seorang komandan mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum konflik bersenjata atau hukum perang atas dasar dua hal pokok tersebut di atas.
Prinsip-Prinsip  Hukum  Humaniter  In- ternasional
Selain  bersandar kepada  aturan-aturan yang  telah  disepakati, perang  yang  dilaku- kan oleh negara baik yang bersifat inter- nasional maupun non-internasional, juga harus  memperhatikan prinsip-prinsip yang mendasar dari  hukum humaniter interna- sional.   Prinsip-prinsip  Hukum  Human- iter  Internasional yang harus  diperhatikan adalah :
1. Prinsip  Kemanusiaan (Principle  of Hu- manity)
Prinsip kemanusiaan ini menentukan bahwa  pihak  yang berperang diwajibkan untuk berperilaku memperhatikan kema- nusiaan, dimana  mereka  dilarang  meng- gunakan kekerasan yang  dapat  menim- bulkan  penderitaan yang berlebihan. Individumempunyaihakuntukdihormati hidupnya,integritasnyabaikfisikmaupun moral dan atribut yang melekat pada per- sonalitasnya.
2. PrinsipPembedaan(DistinctionPrinciple)
Prinsip ini mengatakan bahwa  pada waktu terjadi  perang/konflik\bersenjata harus  dilakukan pembedaan antara penduduk sipil ("civilian")  di satu pihak dengan  "combatant" atau  antara  objek sipil di satu  pihak  dengan  objek  militer di  lain  pihak.  Berdasarkan prinsip ini, hanya  kombatan dan  objek militer  yang boleh terlibat dalam perang dan dijadikan sasaran.
Prinsip pembedaan ini diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 walaupun tidak secara  eksplisit,  namun secara  implisit dapat  kita  temukan dalam  Konvensi  IV, khususnya  dalam   Hague   Regulation, juga  terdapat dalam  Konvensi  Jenewa, Pasal 13 (Konvensi I dan II), Pasal 4 (Konvensi  III  dan  IV).  Dalam  Pasal 43  Protokol   Tambahan  1977,  istilah kombatan dinyatakan secara tegas, yaitu
"angkatan perang  terdiri dari semua angkatan bersenjata yang  terorganisasi, kelompok  (group)  dan  kesatuan (units) yang terorganisasi, yang berada di bawah pimpinan/komando yang bertanggung jawab kepada pihak tersebut atas kelakuan dan tingkah laku mereka".