Mohon tunggu...
Rahma Septian
Rahma Septian Mohon Tunggu... Dosen - never stop to learn

belajar adalah salah satu yang harus diutamakan, pendidikan adalah hal yang paling utama, Never stop to learn

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas Dalam Membatasi Perkembangannya

8 November 2019   03:08 Diperbarui: 8 November 2019   03:32 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Berdasarkan tujuannya, hukum human- iter mengatur dua hal pokok yaitu9:

1. Memberikan alasan  bahwa  suatu  perang dapat dijustifikasi yaitu bahwa perang adalah  pilihan terakhir (the  last resort), sebab   atau   alasan   yang   benar      (just cause), didasarkan atas mandat politik (keputusan politik, political authority) yang demokratis, dan untuk tujuan yang benar  (right intention);

2. Membatasi penggunaan kekuatan bersen- jata dalam peperangan atas dasar prinsip proporsionalitas dan  diskriminasi (pro- portionality dan discrimination). Dua hal pokok  ini yang kemudian menjadi  dasar prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) yaitu  bahwa seorang komandan mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum konflik bersenjata atau hukum perang atas dasar dua hal pokok tersebut di atas.

Prinsip-Prinsip  Hukum   Humaniter  In- ternasional

Selain  bersandar kepada   aturan-aturan yang  telah  disepakati, perang  yang  dilaku- kan oleh negara baik yang bersifat inter- nasional maupun non-internasional, juga harus  memperhatikan prinsip-prinsip yang mendasar dari  hukum humaniter interna- sional.    Prinsip-prinsip  Hukum   Human- iter  Internasional yang harus  diperhatikan adalah :

1. Prinsip  Kemanusiaan (Principle  of Hu- manity)

Prinsip kemanusiaan ini menentukan bahwa  pihak  yang berperang diwajibkan untuk berperilaku memperhatikan kema- nusiaan, dimana  mereka  dilarang  meng- gunakan kekerasan yang  dapat  menim- bulkan  penderitaan yang berlebihan. Individumempunyaihakuntukdihormati hidupnya,integritasnyabaikfisikmaupun moral dan atribut yang melekat pada per- sonalitasnya.

2. PrinsipPembedaan(DistinctionPrinciple)

Prinsip ini mengatakan bahwa  pada waktu terjadi  perang/konflik\bersenjata harus   dilakukan pembedaan antara penduduk sipil ("civilian")  di satu pihak dengan   "combatant" atau  antara  objek sipil di satu  pihak  dengan  objek  militer di  lain  pihak.  Berdasarkan prinsip ini, hanya  kombatan dan  objek militer  yang boleh terlibat dalam perang dan dijadikan sasaran.

Prinsip pembedaan ini diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 walaupun tidak secara  eksplisit,   namun secara  implisit dapat  kita  temukan dalam  Konvensi  IV, khususnya   dalam    Hague    Regulation, juga  terdapat dalam  Konvensi   Jenewa, Pasal 13 (Konvensi I dan II), Pasal 4 (Konvensi  III   dan   IV).   Dalam   Pasal 43   Protokol    Tambahan  1977,   istilah kombatan dinyatakan secara tegas, yaitu

"angkatan perang  terdiri dari semua angkatan bersenjata yang  terorganisasi, kelompok  (group)  dan  kesatuan (units) yang terorganisasi, yang berada di bawah pimpinan/komando yang bertanggung jawab kepada pihak tersebut atas kelakuan dan tingkah laku mereka".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun