Mohon tunggu...
Rahma Septian
Rahma Septian Mohon Tunggu... Dosen - never stop to learn

belajar adalah salah satu yang harus diutamakan, pendidikan adalah hal yang paling utama, Never stop to learn

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas Dalam Membatasi Perkembangannya

8 November 2019   03:08 Diperbarui: 8 November 2019   03:32 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Rahma Septian

Faculity Oh Humanities, University of Darussalam Gontor

Email: Rahmaseptian278@gmail.com

"Ketika teknologi terus berkembang dan semakin canggih, tidak ada perang yang terjadi yang ada hanya membunuh diri sendiri (merugikan diri sendiri). Lantas ketika teknologi semakin maju dan berkembang untuk apa kegunaannya.  Apakah akan terus dibiarkan berkembang dan maju tanpa batas'

Seiring dengan kemajuan dan berkembangnya jaman beririgan dengan hal itu perkembangan teknologi. Ketika teknologi terus berkembang dengan kemajuan yang tak terbatas kemudian disandingkan dengan negara-negara saat ini yang sedang dalam keadaan tidak berperang, lantas kemudian untuk dan atas alasan apa teknologi terus dikembangkan? Apakah akan terus dibiarkan berkembang tanpa batasan? Jawaban dari dua pertanyaan diatas adalah tidak. Dalam ilmu hubungan inter nasionmal kita mengenal yang namanya Hukum humaniter. Kemudian setelah kita mengetahui kedua hal diatas kita akan coba membahas bagaimana peranan hukum humaniter dalam mengatur perkembangan teknologi senjata yang terus berkembang dan hubungannya dengan prinsip dasar proporsional.

Perang yang terjadi tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan teknologi, perkembangan teknologi beriringan dengan perkembangan manusia. Pada prinsipnya, manusia sendiri menggunakan teknologi tergantung pada Zamannya.  Martin Van Creveld mengidentifikasi pembabakan  sejarah persenjataan kedalam empat sejarah yaitu. Age of tools, age of machine, age of system dan age of automation. Perkembangan ini sudah dapat dipastikan memiliki korelasi antara dampak perkembangan teknologi dengan perilaku manusia dalam berperang. Semakin moderen system persenjataan yang digunakan maka semakin banyak kerugian yang akan dihasilkan oleh perang tersebut. Hukum humantiter internasional bertujuan untuk mengurangi dampak perang. Prinsip proporsionalitas diharapkan kemudian dapat menjadi panduan bagi para pihak bahwa tidak menyengsarakan, khususnya bagi penduduk sipil, meskipun hukum humantiter belum mengakomodir pengunaan senjata yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi perang terbaru.

Perangadalah sebuah kondisi yang asangat sulit untuk di hilangkan. Upaya untuk menghapus perang dari muka bumi tidak mungkin berhasil dilakukan yang mungkin dilakukan adalah mengurangi penderitaan dan kerusakan yang diakibatkan oleh perang dengan  menggunakan aturan/hukum. Hkum yang dimaksud adalah Hukum Humaniter Internasional, atau yang dahulu dikenal dengan nama/sebutan hukum perang. Menurut Mochtar kusumaatmaja, hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum internasional yang mengatur ketentuan ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang ennyangkut cara peang itu sendiri.

Black's law  dictionary mendefinisikan hukum humaniter internasional adalah sebagai :"Low dealing with cuch matters as the use of weapons and other mean of warfare, the treatment of war victims by the enemy and greally the direct impact of war oon human" terjemahan bebasnya ialah "hukum perang adalah hukum yang berkatan denan pengunaan penggunaaan senjata pada saaat perang, perlakuan terhadap korban-korban perang oleh musuh dan secara umum adalah dampak perang terhadap hidup dan kebebasan manusia".

Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah menentukan bahwa perang adalah cara atau metode (last respon)

yang dapat digunakan oleh para pihak untuk menyelesaikan  sengketa antara mereka sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 2 ayat (4) piagam PBB yang menyatakan bahwa "al members shall refrain in their international relation from the threat or use of force against the territorial integrity or or political independence of any state or any other manner inconsistent with the purpose oof the united nations"

Hukum perjanjian mengenai humaniter internasional yang ada saat ini merupakan produk hukum yang lahir sejak era perang dunia pertama dan perang dunia kedua, seperti deklarasi st. Petersburg 1868, konvensi DenHaag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977. Hal demikian menyebabkan hukum humaniter internasonal belum dapat mencakup seluruh perkembangan teknologi yang ada dan terbarukan dan yang lahir setelah perang dunia kedua. Khususnya perkembangan teknologi yang sangat pesat semenjak abad ke 20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun