Nama : Rahayu Octavianti Dewi
NIM : 1903016094
Kelas : PAI 4C
FITK UIN WALISONGO SEMARANG
PENDAHULUAN
Fenomena bullying sangat marak di Indonesia. Hampir di setiap sekolah kasus bullying selalu terjadi. Semacam sebuah kisah turun temurun yang diwariskan kepada murid. Kebanyakan bullying dilakukan oleh para senior di sekolah. Dimana rasa senioritas masih dijunjung tinggi di Indonesia. Pelaku merasa bahwa ia sudah lama dan merasa paling tua sehingga wajib dihormati dan ditakuti. Dan apabila ada yang berani menentang maka dipastikan akan menjadi korban bullying di sekolah tersebut.
Bullying juga bisa terjadi karena pelaku pernah mendapatkan perlakuan yang sama sebelumnya, sehingga ingin agar orang lain juga merasakan apa yang ia rasakan. Seperti ingin balas dendam akan hal yang pernah terjadi dalam hidupnya. Padahal ketika seseorang pernah mengalami kasus bullying, tentu ia tau dan paham bagaimana rasanya. Sehingga tidak etis rasanya jika harus membuat orang lain merasakan hal yang sama seperti yang pernah menimpanya. Maka dari itu, diperlukan berbagai solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut agar angka bullying rendah dan tidak lagi terjadi.
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
Secara umum bullying merupakan sebuah perilaku/tindakan negative yang dilakukan seseorang atau lebih kepada orang lain yang dilakukan secara berulang-ulang, dan terjadi dari waktu ke waktu dengan cara menyakiti fisik maupun mental seseorang.
Djuwita dalam Sugiariyanti mengemukakan pendapat dengan menyimpulkan pengertian dari beberapa ahli, bahwa yang dimaksud bullying atau peer victimization adalah bentuk-bentuk perilaku di mana terjadi pemaksaan atau usaha menyakiti secara psikologis atau fisik yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok yang lebih “kuat” terhadap yang lebih “lemah”, dan biasanya dilakukan di dalam sebuah kelompok misalnya teman satu sekolah. (Sugiariyanti, 2009)
Menurut Olweus dalam Erin Ratna Kustanti pada dasarnya bullying berbeda dengan perilaku agresif pada umumnya. Bullying nampak pada tingkah laku yang agresif atau kejahatan yang disengaja, dilakukan berulangkali dalam jangka waktu yang lama, dan dilakukan pada kondisi individu yang tidak seimbang kekuatannya. (Erin Ratna Kustanti, 2015)