Bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19, baik orang tanpa gejala atau dirawat (derajat sedang/berat/krutus yang kemudian sembuh), bisa mendonorkan darahnya setelah 14 hari dinyatakan sembuh dan bebas gejala.
Surat PP PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 tersebut tertanggal (19/03/2021) yang ditandatangani oleh dr. Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PP PMI.
Dengan adanya surat tersebut, para relawan pendonor tidak perlu menunggu lama untuk donor darah.
Lebih baik lagi sebagai antisipasi kekurangan stok darah, pendonor menyempatkan untuk donor sarah sebelum melakukan vaksinasi.
Ketersediaan darah sangatlah penting demi keselamatan nyawa orang-orang yang membutuhkan.
PMI pusat menyampaikan dalam portal resminya, pmi.or.id, bahwa kebutuhan darah di Indonesia tergolong besar.
Setiap delapan detik, ada satu orang yang membutuhkan tranfusi darah di Indonesia.
Ingat, “Setetes Darah Bisa Menyelamatkan Sesama”. Karena selain adanya virus Covid-19, kita tidak bisa memungkiri bahwa masih ada penyakit lain yang juga membutuhkan tranfusi darah.
Urusan upaya medis untuk menyembuhkan seseorang adalah keahlian para dokter dan tenaga medis lainnya.
Namun, menyumbangkan apa yang kita miliki untuk membantu kesembuhan saudara kita adalah bentuk kemanusiaan yang bisa dilakukan oleh setiap orang.
Salah satu hal yang dapat kita berikan untuk membantu sesama adalah darah yang telah dianugrahkan Allah SWT. kepada kita.
Saat ingin donor darah, tentunya kita harus memperhatikan kriteria minimal donor darah yang telah ditentukan oleh PMI.