Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

RUU TNI, Pintu Belakang Kebangkitan Dwifungsi Militer di Tengah Kegagalan Sipil?

19 Maret 2025   00:05 Diperbarui: 24 Maret 2025   16:23 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga aktivis menerabas masuk ruang tempat rapat Panja DPR-pemerintah yang membahas revisi UU TNI, di Hotel Fairmont. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Penolakan terhadap revisi UU TNI semakin meluas, setidaknya di kubu ini ada KontraS, YLBHI, Imparsial, Transparency International Indonesia, dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa.

Terbaru adalah Aksi demonstrasi sivitas akademika UGM pada 18 Maret 2025 menolak revisi UU TNI yang bukan sekadar respons spontan, melainkan alarm kritis atas ancaman sistematis terhadap demokrasi Indonesia.

Revisi ini--yang memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif dari 10 menjadi 15 posisi--berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, warisan Orde Baru yang semestinya telah terkubur pasca-Reformasi 1998.

Dwifungsi Militer di Era Orde Baru

Konsep Dwifungsi militer, dulu bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang diterapkan selama era Soeharto merupakan salah satu pilar utama dalam sistem politik Orde Baru.

Konsep ini menegaskan bahwa ABRI tidak hanya berfungsi sebagai kekuatan pertahanan negara, tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan politik yang aktif dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Dalam konteks ini, ABRI dilihat memiliki dua peran: sebagai militer dan sebagai penguasa dalam struktur pemerintahan.

Dwifungsi ABRI mulai diresmikan melalui UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang memberikan legitimasi bagi keterlibatan militer dalam aspek-aspek non-militer, seperti politik, ekonomi, dan sosial.

Konsep ini diusulkan oleh A.H. Nasution dan bertujuan untuk menciptakan stabilitas nasional di tengah ketidakpastian politik pasca-Soekarno.

Pada masa itu, Soeharto berargumen bahwa keterlibatan militer diperlukan untuk mengatasi kelemahan politisi sipil yang dianggap tidak mampu menjaga stabilitas negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun