Peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN yang dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 13 Maret 2025, menandai perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan tunjangan pendidikan di Indonesia.
Dalam skema baru ini, tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dalam mekanisme sebelumnya.
Jumlah penerima tunjangan ini diperkirakan sebanyak 1.476.964 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 392.802 guru non-ASN.
Jumlah Tunjangan:
1. Guru ASN (PNS dan PPPK): Tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Guru Non-ASN: Tunjangan profesi untuk guru non-ASN naik menjadi Rp2.000.000 per bulan, dari sebelumnya yang hanya Rp1.500.000. Ini termasuk tunjangan bagi guru yang mengajar di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru dapat menerima tunjangan mereka lebih cepat dan tepat waktu, meningkatkan kesejahteraan serta motivasi dalam menjalankan tugas pendidikan.
Keunggulan Mekanisme Baru
1. Efisiensi Waktu
Mekanisme lama yang mengharuskan tunjangan dikirim terlebih dahulu ke rekening kas umum daerah sebelum diteruskan ke rekening guru sering kali menyebabkan keterlambatan.Â
Proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan, bahkan lebih, tergantung pada birokrasi daerah. Dengan transfer langsung, guru dapat menerima tunjangan mereka dengan lebih cepat dan tepat waktu.