Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Forestinsights.id, 2025).
Perpres ini bertujuan untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara (Tempo.co, 2025).
Namun, kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Perpres ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.
Artikel ini akan mengulas mengenai Perpres ini, termasuk tugas, struktur organisasi, potensi dampak, serta analisis kritis terhadapnya.
Latar Belakang dan Tujuan Perpres 5/2025
Perpres No. 5 Tahun 2025 lahir dengan tujuan untuk (1) penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan; dan (2) optimalisasi penerimaan negara (DPR RI, 2025).
Pemerintah berupaya melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin (Forestinsights.id, 2025)
Perpres ini akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (Forestinsights.id, 2025; PKNRI.com. (2025).
Secara normatif Perpres ini hadir sebagai respons terhadap semakin meluasnya kerusakan dan penyalahgunaan kawasan hutan yang kian merusak ekosistem, menyebabkan kebakaran hutan, dan memperburuk perubahan iklim.
Tugas utama dari Satgas ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang terjadi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah tindakan ilegal seperti perambahan hutan, penambangan liar, serta kegiatan lain yang merusak kawasan hutan.