Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dipimpin Menteri Pertahanan, Menelisik Satgas Penertiban Kawasan Hutan

6 Maret 2025   00:20 Diperbarui: 6 Maret 2025   00:20 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hamparan kebun sawit di Pelalawan, Provinsi Riau.(Dok. KemenKopUKM via Kompas.com)

Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Forestinsights.id, 2025).

Perpres ini bertujuan untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara (Tempo.co, 2025).

Namun, kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Perpres ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.

Artikel ini akan mengulas mengenai Perpres ini, termasuk tugas, struktur organisasi, potensi dampak, serta analisis kritis terhadapnya.

Latar Belakang dan Tujuan Perpres 5/2025

Perpres No. 5 Tahun 2025 lahir dengan tujuan untuk (1) penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan; dan (2) optimalisasi penerimaan negara (DPR RI, 2025).

Pemerintah berupaya melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin (Forestinsights.id, 2025)

Perpres ini akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (Forestinsights.id, 2025; PKNRI.com. (2025).

Secara normatif Perpres ini hadir sebagai respons terhadap semakin meluasnya kerusakan dan penyalahgunaan kawasan hutan yang kian merusak ekosistem, menyebabkan kebakaran hutan, dan memperburuk perubahan iklim.

Tugas utama dari Satgas ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang terjadi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah tindakan ilegal seperti perambahan hutan, penambangan liar, serta kegiatan lain yang merusak kawasan hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun