Beberapa hari lagi retret kepala daerah akan segera berakhir. Para Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Walikota/Wawali akan menghadapi tantangan baru bernama: efisiensi anggaran.
Pemerintah Pusat sudah melaksanakannya. Pro dan kontra menyertainya, bahkan aksi-aksi demonstrasi tak terhindarkan.
Sekarang, Anda bayangkan, ketika seluruh pemerintah daerah melaksanakan efisensi secara bersamaan.
Indonesia memiliki total 552 entitas pemerintah daerah mencakup 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat krusial, terutama soal pelaksanaan dan pengawasan efisiensi anggaran.
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dengan seksama, karena Indonesia tidak memiliki sebuah badan pengendali efisiensi seperti Department of Government Efficiency (DOGE) di Amerika Serikat.
Tentang DOGE, kompasianer dapat klik tautan berikut:
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dan fungsional yang saling melengkapi.
Hubungan struktural merujuk pada konsep sentralisasi dan desentralisasi. Contoh sentralisasi adalah Bank Indonesia yang mengatur kebijakan moneter dan fiskal negara. Contoh desentralisasi: Pendidikan.
Sedangkan hubungan fungsional diantaranya adalah hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain.