Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penolakan Praperadilan Hasto: Tinjauan Hukum dan Implikasinya

13 Februari 2025   22:00 Diperbarui: 13 Februari 2025   22:00 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(Foto: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, untuk menolak permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, menandai langkah penting dalam kasus dugaan suap yang melibatkan nama besar dalam politik Indonesia.

Berdasarkan keputusan itu, Hasto yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tetap berstatus tersangka.

Sejak awal, kasus ini penuh dengan drama dan membuka diskusi lebih luas mengenai integritas sistem hukum dan penegakan anti-korupsi di negara ini.

Latar Belakang Kasus

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024, terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang sudah menjadi buron selama bertahun-tahun. 

Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan kasus tersebut serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto bertujuan untuk menggugurkan status tersangkanya. 

Namun, hakim menilai bahwa permohonan tersebut "kabur atau tidak jelas," dan menyatakan bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan terpisah untuk dua surat perintah penyidikan yang mendasari penetapan status tersangkanya.

Analisis Hukum

Penolakan ini mencerminkan ketidakpuasan hakim terhadap cara penyampaian permohonan praperadilan oleh Hasto. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun