Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis 20 Tahun, Catatan Kritis Kasus Harvey Moeis

13 Februari 2025   20:25 Diperbarui: 13 Februari 2025   20:25 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Harvey Moeis (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom via kompas.com)

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah mencapai babak baru dengan putusan banding yang signifikan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Moeis menjadi 20 tahun penjara, sebuah vonis yang kontras dengan putusan awal 6,5 tahun dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Apresiasi setinggi-tingginya tentu kita lambungkan atas keputusan tersebut. Namun, apakah keputusan ini sudah mencerminkan arah konsistensi sistem peradilan Indonesia? Bagaimana dengan terdakwa lainnya?

Dalam artikel ini, saya akan mendiskusikan sejauh mana konsistensi penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta implikasi hukumnya terhadap sistem peradilan Indonesia.

Fakta Kasus dan Pertimbangan Hukum

Kasus ini menjadi penting karena melibatkan pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur sumber daya alam, serta dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan.

Tindak pidana yang dituduhkan adalah ekspor timah yang tidak sah, yang menurut pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dapat dikenakan hukuman yang berat mengingat potensi kerugian yang timbul bagi negara.

Dalam mempertimbangkan vonis hukuman, hakim berpedoman pada beberapa prinsip dasar hukum pidana, antara lain asas lex specialis derogat legi generali (hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum).

Meskipun terdakwa dapat membela diri dengan alasan ketidaktahuan, hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan memiliki dampak jangka panjang terhadap ekonomi negara dan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Beberapa pertimbangan kunci yang mendasari putusan ini antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun