Mohon tunggu...
Rahadian Faiz Kurniawan
Rahadian Faiz Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Keterangan

Menulis adalah sebuah kenyamanan hati bagi saya ( asalkan tidak menyinggung orang lain ).

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

KPID Jabar Membatasi Pemutaran Lagu Barat yang Bernada Vulgar, Apa Kabar Lagu Dalam Negeri?

1 Maret 2019   16:22 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebijakan KPID membatasi siaran lagu bermuatan vulgar (Diolah dari: smh.com.au)

Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyampaikan aturan tentang pembatasan 17 lagu barat yang dirasa berbau seksual. Terhitung terdapat 17 lagu yang masuk dalam daftar 'hitam' tersebut, antara lain "Dusk Till Dawn" ( Zayn Malik ), "Versace on The Floor" (Bruno Mars), "Shape on You" (Ed Sheeran), "Love Me Harder" (Ariana Grande), "Makes Me Wonder" (Maroon 5), "Overdose" (Agnes Monica Ft Chris Brown) hingga "Wild Thoughts" (DJ Khaleed Ft Rihanna). 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu berbahasa Inggris. Imbasnya lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar pada pukul 22.00 sampai 03.00 di radio dan TV.

Lagu-lagu tersebut dianggap melanggar pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan KPI Nomor 02/KPI/03.2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam ayat 1 menyatakan bahwa program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul atau mengesankan aktivitas seks. Sedangkan pada pasal 2 menyatakan program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan dan/atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks. 

Jika stasiun TV atau radio di Jabar melanggar aturan tersebut, pihak KPID berhak untuk memberikan sanksi bisa berupa teguran, pemindahan jam tayang dan disiarkan pada jam malam sampai pemberhentian siaran. Semua bergantung berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan.

Belum Ada Sosialisasi

Kebijakan ini dibuat karena lirik lagu mengandung unsur seksual seperti perilaku cabul atau eksploitasi terhadap bagian tubuh wanita. Hal tersebut bisa memberikan dampak negatif pada anak-anak, apalagi jaman sekarang bahasa Inggris sudah tidak asing bagi mereka karena sudah dipelajari sejak balita, walaupun hanya sebagian kecil saja. Bukan hanya anak-anak saja, orang dewasapun bisa juga ada kemungkinan bisa terkena dampak negatif jika melihat video klip musik yang menampilan adegan yang vulgar. 

Walaupun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan kebijakan ini, tapi kita perlu menghormati usaha KPID untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Tapi sayangnya KPID belum melakukan sosialisasi pada stasiun radio di Jabar. 

Surat edaran tersebut datang secara tiba-tiba tanpa adanya diskusi terlebih dahulu antara KPID dan stasiun radio. Peraturan tersebut dianggap mematikan pasar radio di Jabar. Pasti banyak pendengar kecewa lagunya tidak bisa diputar karena jam tayangnya tidak sesuai aturan dari KPID. Akibatnya, mereka malas untuk mendengarkan radio dan berpindah ke media digital seperti Youtube atau Spotify.

Apa kabar Lagu Indonesia?

Becekin adek dong abang
Adek goyang abangpun goyang
Sawerin adek dong abang
Adek senang abangpun senang

...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun