Mohon tunggu...
Inovasi

Daerah Otonom Baru, Permasalahan Baru Penataan Ruang

11 November 2016   21:17 Diperbarui: 11 November 2016   21:31 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang Undang Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa arah baru pada sistem dan mekanisme pemerintahan daerah. Nuansa otonomi pada daerah kabupaten/kota terlihat jelas dalam UU tersebut. Hal ini membawa implikasi pada perubahan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara langsung juga berpengaruh pada pelaksanaan penataan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah. Selain itu keberpihakan pada keikutsertaan masyarakat dalam berbagai segi pembangunan termasuk dalam hal pengambilan keputusan menempati porsi yang cukup besar dalam era otonomi luas. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tata ruang merupakan suatu rencana yang mengikat semua pihak, yang berbentuk alokasi peruntukan ruang di suatu wilayah perencanaan. Bentuk tata ruang pada dasarnya dapat berupa alokasi letak, luas, dan atribut lain (misalnya jenis dan intensitas kegiatan) yang direncanakan hingga dituju pada akhir periode rencana. Selain bentuk tersebut, tata ruang juga dapat berupa suatu prosedur saja (tanpa menunjuk alokasi letak, luas, dan atribut lain) yang harus dipatuhi oleh stakeholders pengguna ruang di wilayah rencana. Namun tata ruang dapat pula terdiri atas gabungan kedua bentuk di atas, yaitu terdapat alokasi ruang dan juga terdapat prosedur.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan  wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a.Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;

b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;

c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan

d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:

a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan

c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayahkabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun