Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirjen Perdaglu Kemendag RI Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

20 April 2022   10:51 Diperbarui: 20 April 2022   10:56 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kejagung RI

Jakarta -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rilis ungkap kasus dugaan Korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka di Indonesia beberapa waktu yang lalu. Salah satu tersangka adalah IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI ( Dirjen Perdaglu Kemendag RI). Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI kepada wartawan, Selasa (19/4/22).

"Ada empat orang, salah satunya pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI," terang Burhanuddin.

Ia menambahkan, IWW ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah menyetujui penerbitan expor terkait CPO atau produk turunan lainnya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

"Ada komunikasi secara intens antara IWW dan tiga tersangka lainnya yang berasal dari swasta," Imbuhnya.

Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT yang merupakan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Ketiga tersangka ditahan ditempat berbeda.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan ditempat berbeda," ujarnya.

Burhanuddin berkomitmen akan terus bertindak tegas terhadap semua pihak yang mengambil keuntungan ditengah kesulitan masyarakat dengan melakukan pelanggaran hukum yang ada.

"Kami tegaskan bahwa Negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tidak tegas itu," pungkasnya. (sg/rn)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun