Mohon tunggu...
Rafpheala Caesa Bada
Rafpheala Caesa Bada Mohon Tunggu... Lainnya - College Student

It always seems impossible until it’s done. Keep trying!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

16 November 2020   22:03 Diperbarui: 16 November 2020   22:29 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Covid-19 atau yang kita kenal sebagai virus korona merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus korona yang baru ditemukan. Covid-19 secara resmi dinyatakan sebagai pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena penyakit ini telah melanda 114 negara di dunia dan memakan korban lebih dari 4.000 jiwa. Pandemi Covid-19 saat ini tengah menjadi ancaman di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Dilansir dari situs WHO, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pandemi Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2019. Pandemi yang berawal dari sebuah pasar di Wuhan, China ini dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru nusantara dan mengancam banyak sektor mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan.

Selanjutnya, pemerintah mengambil kebijakan guna menghambat pertumbuhan pandemi ini di Indonesia, yaitu dengan karantina wilayah, di mana masyarakat di wilayah tertentu tidak diperkenankan untuk keluar rumah bila bukan merupakan hal yang penting. Untuk mendukung kebijakan ini para pekerja disarankan untuk bekerja dari rumah atau yang sering kita dengar sebagai work from home (WFH).

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga memberikan dampak yang besar terhadap berbagai bidang lainnya, salah satunya di bidang pendidikan. Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, merespon kebijakan tersebut dengan memberikan himbauan kepada seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah pernyebaran virus korona di Indonesia. 

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah  mengeluarkan dua surat edaran terkait dengan virus korona. Pertama, Surat No. 2 Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud, dan surat kedua yaitu, Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 mengenai Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Terhitung tanggal 16 Maret 2020 pemerintah meliburkan kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan seluruh pelajar di Indonesia untuk belajar daring dari rumah. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran dimana pengajar dan peserta didik bertatap maya secara online dalam waktu yang bersamaan, sistem pembelajaran daring mengunakan perangkat keras seperti personal computer (PC), gawai, dan laptop yang terhubung dengan koneksi internet untuk dapat mengaksesnya.

Hal ini membuat pelajar dipaksa beradaptasi secara cepat untuk dapat menggunakan aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran daring seperti E-learning, Google Clasroom, Zoom, Google Meet, Telegram, WhatsApp, dll.

Transformasi sistem pendidikan di indonesia yang semula tatap muka secara langsung berubah secara mendadak menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring, hal ini membuat banyak pihak sekolah menjadi kewalahan karena belum siap berpindah ke sistem pembelajaran daring dan belum memiliki situs sekolah seperti e-learning.

Pendidik juga berperan penting dalam pembelajaran jarak jauh untuk bisa memanfaatkan teknologi yang ada dan dapat membuat konten pembelajaran semenarik dan sekreatif mungkin agar mudah diterima oleh peserta didik. Peserta didik juga perlu dibimbing untuk berpindah ke sistem pembelajaran jarak jauh dan diperlukan adanya sosialisasi mengenai tata cara pembelajaran daring.

Sistem pendidikan Indonesia yang seolah belum siap untuk berevolusi ke arah teknologi menciptakan banyak kendala baik untuk peserta didik maupun untuk tenaga pengajar. Kendala tersebut mulai dari ketidaksediaannya perangkat keras, kesalahan pada koneksi jaringan internet, hingga mahalnya kuota internet.

Contohnya, banyak pelajar di desa yang tidak memiliki perangkat keras untuk mengikuti pembelajaran secara daring hingga akhirnya pelajar tersebut harus datang langsung ke guru atau datang ke rumah temannya dan ikut belajar bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun