Mohon tunggu...
Rafly Nurrizki
Rafly Nurrizki Mohon Tunggu... Mahasiswa

Billiard

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

review buku

12 Maret 2025   23:06 Diperbarui: 12 Maret 2025   23:06 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Reviewer: Muhammad Rafly Nurrizki (232121089)
 
A. Identitas Buku:
 
Judul Buku: Pokok-Pokok Hukum Perdata di Indonesia
 
Penulis: Dr. Anggraeni Endah K., SH.,M.hum
 
Penerbit: Saraswati Nitisara
 
Tahun Terbitan: 2017
 
B. Abstrak
Buku ini membahas hukum perdata sebagai sistem aturan yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak perorangan. Hukum perdata di Indonesia memiliki sejarah yang kuat dengan pengaruh hukum Belanda, namun seiring waktu berkembang dengan memasukkan unsur hukum adat dan hukum Islam. Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai aspek mendasar dalam hukum perdata, seperti subjek hukum, hukum benda, hak kebendaan, hukum perikatan, perbuatan melawan hukum, serta hapusnya perikatan.
Buku ini memiliki kelebihan dalam penyajian yang sistematis, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta relevansi dengan perkembangan hukum perdata terkini. Namun, terdapat kekurangan seperti minimnya studi kasus yang dapat membantu pemahaman praktis dan kurangnya pembahasan mengenai hukum perdata internasional. Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang baik bagi pembaca yang ingin memahami dasar-dasar hukum perdata, meskipun akan lebih bermanfaat jika dilengkapi dengan contoh kasus konkret dan perbandingan dengan sistem hukum di negara lain.
 
Kata Kunci:Hukum perdata, subjek hukum
 
C. Latar Belakang
Banyak aturan-aturan hidup bersama di dalam masyarakat, tetap sedikit sekali
yang ada hubungannya dengan hukum, karena itu bila dilanggar hanya mengakibatkan timbulnya hal-hal yang kurang enak bagi orang yang melanggar aturan di dalam masyarakat.  Aturan-aturan ini tergolong aturan-aturan kesopanan, kepatutan, kesusilaan dan lain-lain. Lain halnya dengan suatu aturan hukum yaitu suatu aturan yang sebanyak mungkin bila dilanggar, pelanggarnya akan diberikan sanksi (hukuman).
Hukum perdata adalah norma-norma yang memberikan pembatasan sehingga dapat memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan  perorangan, dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan-kepentingan perorangan, dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu. Di dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah keseluruhan aturan-aturan, sedangkan hak ialah wewenang yang timbul dari aturan-aturan.  Dengan demikian, hukum perdata menentukan, bahwa didalam suatu hubungan seseorang harus menundukkan diri kepada aturan-aturan yang harus mereka patuhi.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meruapakan produk hukum perdata belanda yang diberlakukan dengan asas konkordansi, yaitu hukum yang berlaku di negara jajahan (belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah. Pada masa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diadaptasi dari hukum Perancis melalui Belanda. Setelah kemerdekaan, Indonesia tetap menggunakan KUHPerdata sebagai dasar hukum perdata dengan berbagai penyesuaian. Seiring waktu, hukum perdata berkembang dengan pengaruh hukum adat dan hukum Islam yang turut mempengaruhi regulasi di Indonesia.
D. Pembahasan
Pada buku ini membahas mengenai hal paling fundamental dalam perdata seperti  mengenai subjek hukum, hukum benda, hak kebendaan, asas-asas hak kebendaan, kedudukan berkuasa, jenis-jenis kebendaan, hukum perikatan, perjanjian, perbuatan melawan hukum hingga hapusnya perikatan.
Subjek hukum perdata sendiri dijelaskan bahwa setiap entitas yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum perdata. Subjek hukum ini dapat berupa individu maupun badan hukum yang diakui oleh sistem hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Jenis-jenis subjek hukum sendiri, terdiri dari orang perseorangan dan badan hukum.
Buku ini menjelaskan mengenai hukum benda merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda yang menjadi objek hak milik atau hak kebendaan lainnya. Hukum benda menentukan hak-hak yang dapat dimiliki seseorang atas suatu benda serta cara peralihannya. Memiiki klasifikasi seperti benda bergerak dan benda tidak bergerak. Kemudian mengenai jenis-jenis kebendaan memiliki berbagai jenis, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan hak tanggungan.
Buku ini menjelaskan mengenai hak perikatan adalah Hak perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (kreditur) berhak menuntut suatu prestasi dari pihak lain (debitur). Prestasi ini dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sumber hukum perikatan sendiri ialah perjanjian dan undang-undang. Jenis-jenis perikatan sendiri terdiri dari perikatan bersyarat, perikat dengan jangka waktu, serta perikatan alternatif  
Kemudian dalam buku ini menjelaskan mengenai perbuatan melawan hukum sendiri ialah adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, merugikan pihak lain, dan menimbulkan kewajiban bagi pelaku untuk memberikan ganti rugi. Dalam hukum perdata Indonesia, konsep ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut." unsur-unsur perbuatan melawan hukum bilamana terjadi perbuatan tersebut tindakan kelalaian, perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma yang berlaku, adanya kerugian baik materil maupun immateril, sertea adanya hubungan kausalitas atas kerugian yang terjadi.
 
E. Kelebihan Buku
Struktur yang Jelas: Buku ini memiliki sistematika yang baik sehingga pembaca dapat memahami konsep hukum perdata dengan mudah.
Bahasa yang Mudah Dipahami: Meskipun membahas topik hukum yang kompleks, buku ini menggunakan bahasa yang cukup sederhana dan jelas.
Relevan dengan Kondisi Terkini: Buku ini memperbarui informasi hukum perdata dengan perkembangan terbaru dalam regulasi dan praktik hukum di Indonesia.
F. Kekurangan Buku
Kurangnya Studi Kasus: Buku ini lebih banyak mengulas teori daripada kasus-kasus konkret yang dapat membantu pembaca memahami penerapan hukum perdata dalam praktik.
Minimnya Pembahasan Hukum Perdata Internasional: Aspek perbandingan dengan hukum perdata di negara lain kurang mendapat perhatian.
G. Kesimpulan
Buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum perdata, terutama konsep perbuatan melawan hukum. Hukum perdata berfungsi untuk mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perorangan. Sejarah hukum perdata di Indonesia dipengaruhi oleh hukum Belanda, tetapi seiring waktu berkembang dengan memasukkan unsur hukum adat dan hukum Islam.
Pembahasan dalam buku mencakup berbagai aspek mendasar dalam hukum perdata, seperti subjek hukum, hukum benda, perikatan, serta perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dijelaskan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pelaku. Buku ini memiliki kelebihan dalam penyajian struktur yang jelas, bahasa yang mudah dipahami, serta relevansi dengan perkembangan hukum terkini. Namun, kekurangannya terletak pada minimnya studi kasus serta kurangnya pembahasan hukum perdata internasional.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang baik untuk memahami dasar-dasar hukum perdata, meskipun akan lebih bermanfaat jika dilengkapi dengan contoh kasus konkret dan perbandingan dengan sistem hukum di negara lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun