Mohon tunggu...
Rafly izaz
Rafly izaz Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa UMM

Mahasiswa UMM Prodi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Izin Usaha Untuk Meningkatkan Kualitas UMKM di Indonesia

17 April 2021   10:15 Diperbarui: 17 April 2021   10:20 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha menengah kecil mikro atau biasa  disebut dengan umkm di Indonesia sangatlah banyak dan berlimpah  serta beraneka macam jenisnya oleh karena itu jumlah pelaku umkm ini  terus bertumbuh setiap tahunnya dibandingkan tahun sebelum-sebelumnya. berdasarkan data kementrian koperasi dan UKM RI pada tahun 2017 mencatat bahwa UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% atau jika dinominalkan berjumlah 62,9 juta unit dari total  keseluruhan pelaku usaha di Indonesia dan sudah menyerap kurang lebih 97% tenaga kerja nasional.

Tapi tahukah anda bahwa mayoritas pelaku UMKM yang ada di Indonesia belum mendaftarkan usahanya ke dinas koperasi dan UKM setempat, pelaku usaha UMKM banyak yang tidak mendaftarkan usahanya dengan berbagai kedok seperti kurangnya pengetahuan tata cara pengajuan izin usaha atau takut dimintai biaya admin tambahan untuk mengurus perizinan usaha. Dengan mendaftarkan usaha kita ke dinas koperasi dan UKM selain mendapatan sertifikat izin usaha resmi kita juga dapat mendapatkan manfaat-manfaat lainnya seperti bisa mendapatkan sertifikasi halal secara legal dari badan penyelenggara jaminan produk halal disingkat BPJPH. Badan ini baru dibentuk untuk menggantikan  tugas badan sebelumnya yaitu MUI, selain itu dengan mendaftarkan UMKM secara resmi kita juga dapat mengajukan sertifikat hak paten dan hak cipta dengan mendapatkan sertifikasi itu maka usaha kita terjamin keorisinilnya dan dilindungi secara resmi oleh Negara. Ditambah saat ini pemerintah mengadakan beberapa perubahan  kebijakan mengenai perizinan usaha sehingga memudahkan pelaku usaha untuk dapat mendapatkan beberapa perizinan secara resmi tanpa dipungut biaya dan saat ini pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemic covid-19 sebesar 1,2 juta yang hanya berlaku bila usaha kita telah tercatat dalam dinas koperasi dan UKM. Oleh karena itu marilah  para pelaku UMKM untuk tidak melewatkan kesempatan emas  ini dan segeralah mendaftarkan usaha anda ke dinas koperasi dan UKM terdekat demi kemajuan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun