Mohon tunggu...
Rafli Marwan
Rafli Marwan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bahasa, sastra, dan Budaya

"Seorang Penulis dapat melihat segi-segi lain yang umum tidak mampu melihat (Pramoedya)"

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Jokowi Teken Perpres, Bahasa Indonesia Mendunia?

10 Oktober 2019   13:40 Diperbarui: 10 Oktober 2019   13:47 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kejutan meriah berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. 

Salah satu opsi penting adalah pada Pasal 5 yang mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat lainnya berpidato di luar negeri menggunakan bahasa Indonesia. 

Pejabat lain yang dimaksud terjelaskan dalam pasal 6 yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, KPK, Menteri, Dubes Luar Negeri, Gubernur, Walikota, Bupati, maupun Pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Melalui Perpres, bahasa Indonesia yang hanya sebagai bahasa resmi negara yang berfungsi sebagai komunikasi tingkat nasional telah melampaui sebagai komunikasi tingkat internasional. Hal ini menunjukan bahwa bahasa Indonesia telah memacu ke level yang bisa bersaing dengan bahasa Inggris. Kata lain, bahasa Indonesia telah mendunia.

Tetapi apakah bahasa Indonesia mendunia karena Perpres? Tentu tidak, karena bahasa Indonesia sudah mendunia sejak dijadikan sebagai studi akademik di dunia kampus dan sekolah formal-nonformal di negara-negara seperti Kanada, Jepang, Australia, Vietnam, Ukraina, Korea Selatan, Hawai, dan Suriname. 

Tetapi perkembangan bahasa Indonesia di negara-negara tersebut minim diperbincangkan dan diberi perhatian oleh masyarakat Indonesia,  bahkan bisa dibilang tidak menaruh kebanggaan terhadap bahasa Indonesia. Justru melalui Perpres, bahasa Indonesia berpengaruh luas di masyarakat Indonesia dan dipandang penting sebagai identitas bangsa yang wajib dijunjung tinggi.

Tetapi, meskipun Perpres ini telah diteken, saya belum meyakini secara penuh akan berjalan dengan baik. Karena harapannya bukan persoalan teken-menteken melainkan implementasi yang diperlukan.

Karena sebenarnya Perpres 63 Tahun 2019  secara subtansial sudah ditegaskan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Bab III Pasal 28 menyatakan hal yang sama tentang kewajiban Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat lainnya berpidato menggunakan bahasa Indonesia di luar negeri. Artinya, undang-undang itu sudah mewajibkan sejak awal sebelum Jokowi meneken Perpres, hanya saja luput dari impelementasinya.

Oleh sebab itu, sekali lagi implementasi sangat diperlukan dan menjadi penting dalam menduniakan bahasa Indonesia. 

Sebagai Kepala Negara, Jokowi harus berupaya untuk menegaskan kembali pentingnya berbahasa Indonesia di luar negeri kepada Pejabat lainnya, terutama dari segi norma, tata bahasa, dan pilihan kata yang baik dan benar, serta menggunakan bahasa Indonesia dengan penuh kebanggaan dan kehormataan yang setinggi-tingginya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun