Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilik Peluru Kaliber 9 Milimeter, Benar Laskar FPI?

9 Desember 2020   15:22 Diperbarui: 9 Desember 2020   16:16 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rilis penembakan saat penyelidikan kasus Rizieq Shihab. 2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Dari enam itu, maka hanya ada dua orang yang memenuhi syarat dapat menggunakan senjata api, yakni Andi Oktaviawan dan Ahlad Sofiyan alias Ambon. Jika memang dalam kejadian itu benar adanya senjata api, maka benar ada 2 senjata api. Meski pihak FPI sendiri membantah jika anggotanya menggunakan senjata api saat melakukan pengawalan, namun bukti senjata api itu jelas adanya.

Pada penjelasan di atas, kemungkinan besar senjata api rakitan itu benar digunakan oleh laskar FPI dalam insiden bentrokan saat itu. Tapi tunggu dulu, dalam situasi itu, aparat kepolisian juga wajib memegang senjata api untuk melakukan tindakan terukur. Meski ada dua versi kronologi kejadian dari pihak FPI maupun kepolisian, belum dapat dipastikan dari mana dua senjata itu dan siapa penggunanya. KinipPenyelidikan kasus bentrokan aparat kepolisian dan Laskar FPI diambil alih Mabes Polri. Mari kita tunggu hasilnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun