Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap Progresif Kepala Daerah dalam Pandemi

9 Mei 2020   01:45 Diperbarui: 15 Mei 2020   22:41 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang penumpang melakukan penyemprotaN desinfektan di Bandara Sis al Jufri. FOTO: DOK.PRIBADI

Kementerian Perhubungan memutuskan membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai Kamis 7 Mei 2020. Dalil kebijakan ini adalah menjaga roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi. Dibalik itu, kekhawatiran kembali menghantui setiap daerah yang memiliki bandara dan masuk dalam transmisi lokal penyabaran virus corona atau Covid-19.  

Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid -- 19. Surat ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19. 

Kesimpulan dari regulasi ini, warga boleh menggukan moda transportasi di masa pandemi dengan syarat -- syarat yang mesti dipenuhi. Tentunya tidak terlepas dari protokol  kesehatan dan mitigasinya.

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, poin penting mesti diperhatikan, di antaranya melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud, pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

Selanjutnya wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian, pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan, menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif. 

Terakhir melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Masalahnya sekarang, tidak ada tolak ukur untuk menentukan apakah seseorang yang menggunakan moda transportasi benar-benar tidak untuk mudik. Apalagi penetapan status transmisi lokal penyebaran virus bagi satu daerah terbilang masih baru diterapkan. Karena masih baru, belum ada daerah yang berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan. Melihat grafik kasus, ada yang landai dan naik perlahan-lahan.

Melihat kondisi saat ini, justru kebijakan dikeluarkan tepat menjelang momentum puncak pandemi, yakni Mei. Semua menjadi kontradiksi dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah berupa memberikan pemahaman tentang penyebaran virus.  Tidak ada yang salah dengan kebijakan ini, tapi harus ada cara taktis memastikan mitigasi berjalan maksimal disaat status Orang Tanpa Gejala (OTG) lebih menakutkan daripada pasien positif.  

Segala situasi berkenaan dengan pengambilan kebijakan terhadap potensi-potensi penyebaran virus, selalu menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun