Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya Memutuskan "Local Lockdown", Salah Siapa?

31 Maret 2020   22:12 Diperbarui: 1 April 2020   01:07 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, selama masa karantina pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dilibatkan guna menjamin kebutuhan hidup dasar serta makanan hewan ternak. Soal kebutuhan itu ada dalam Pasal 55, menegaskan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Masalahnya sekarang, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan karantina wilayah. Padahal dalam  Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, karantina wilayah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Situasi penjagaan pintu masuk di Tolitoli sejak keluarnya penutupan jalur ke Tolitoli oleh Bupati Tolitoli. SUMBER: clicknusantaranews.com
Situasi penjagaan pintu masuk di Tolitoli sejak keluarnya penutupan jalur ke Tolitoli oleh Bupati Tolitoli. SUMBER: clicknusantaranews.com
Lambannya pemerintah membuat peraturan pemerintah tentang karantina wilayah membuat beberapa kepala daerah berinisiatif sendiri. Di samping itu ketidaktegasan Pemerintah Pusat juga menjadi penyebabnya. 

Setidaknya sejumlah kepala daerah sudah menerapkan karantina wilayah antara lain, Provinsi Papua, Tegal dan Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat,  Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah,  Payakumbuh di Sumatra Barat dan Aceh.

Kini sejumlah kepala daerah menanti konsekuensi hukum akibat tidak taat hukum. Tapi dalam kondisi darurat serta keterbatasan kewenangan, keputusan kepala daerah belum tentu disebut melanggar selama tidak ada alasan yang mendasarinya. 

Umumnya semua daerah mengalami masalah keterbatasan alat pelindung diri (APD), fasilitas rumah sakit dan sejumlah prasarana lainnya. Akibatnya  penanganan medis terkesan tidak maksimal. 

Di sisi lain, pemerintah tidak siap memenuhi kebutuhan penangan medis. Salah satu contoh, fasilitas uji laboratorium PDP covid-19 menunggu berhari-hari. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis hingga Selasa (31/3/2020) pukul 16.10 WIB, angka kasus positif covid-19 di Indonesia menembus jumlah 1528 pasien. Jika melihat data sebelumnya, ada penambahan 114 kasus. Dari total kasus positif covid-19,  tercatat sebanyak 1.311 pasien positif corona masih menjalani perawatan. Sedangkan 81 pasien dinyatakan sembuh. Sementara angka kematian pasien Covid-19 mencapai 136 jiwa setelah ada penambahan 14 kasus kematian baru.  Dengan jumlah kematian mencapai 136 jiwa dari 1.528 kasus positif Covid-19, Case Fatality Rate (CFR) atau rasio kematian covid-19 di Indonesia kini menjadi 8,9 persen. Presentasi itu jauh melampaui CFR di Spanyol yang mencapai 8,28 persen dan Iran yang tercatat 6,64 persen.

Kasus-kasus positif Covid-19 di Indonesia kini juga telah tersebar di 32 provinsi. DKI Jakarta masih menjadi kawasan dengan angka kasus tertinggi, yakni 747 kasus setelah data sebelumnya mencapai 698 kasus. Dua provinsi lainnya telah memiliki kasus Covid-19 lebih dari 100. Di Provinsi Jawa Barat, tercatat per hari ini ada 198 kasus Covid-19. Sementara di Provinsi Banten, terdapat 142 kasus.

Melihat persentase jumlah kasus, wajar jika kepala daerah khawatir wabah covid-19 terpapar ke daerahnya. Walaupun diyakini kepala daerah memahami prosedur pengambilan kebijakan, tentu tidak mau tingal diam melihat warganya terpapar covid-19. 

Apapun resikonya, itu sudah menjadi pilihan. Tapi tidak perlu khawatir. Dalam waktu dekat pemerintah akan segera meneken peraturan pemerintah tentang karantina wilayah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun