Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Daring Artis, Antara Sensasional dan Substansial

10 Januari 2019   00:35 Diperbarui: 10 Januari 2019   01:35 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini, kita dipertontonkan dengan satu fenomena yang tidak asing lagi ditelinga kita. Sebagain besar orang mengagumkan profesi ini. Bahkan, untuk sekadar menjadi kaya, cukup sekali tampil, bisa menabung sekaligus jalan-jalan kemana saja.

Namun, dibalik itu, ternyata profesi ini mengundang malapetaka. Demi kepentingan jangka pendek, justru ini lebih menjanjikan ketimbang harus bekerja paruh waktu, menguras tenaga, dan pikiran semata-mata meraih hasil yang diharap. Nasib buruk menimpa VA model majalah dewasa AS jadi cerminan bahwa profesi kebanggaan banyak orang bisa membalikkan fakta yang ada.

Tulisan ini bukan untuk membuka nasib buruknya. Fenomena harus dipikir dan kaji secara bijaksana, agar apa yang dilakukan tidak membunuh karakter dan moral seseorang.

Saya melihat, kasus yang menimpa VA dan AS tidak kalah hebohnya dengan fenomena remaja masa kini. Banyak pemberitaan dan realita menggambarkan bagaimana satu pesta "haus birahi" disimak banyak orang. Berita politik, kasus narkoba, bahkan bencana pun bisa tertutupi dengan kasus ini.

Kasus prostitusi online (daring) contohnya, warga masyarakat hingga warganet ikut menunjukkan eksistensinya menyikapi daring dari berbagai sisi kehidupan dan pemikiran. Meskipun didasari atas rasa suka sama suka, akan tetapi apa pernah terpikirkan dibenak kita bagaimana perasaan orang ditimpa musibah? Terlepas dari kesalahannya sendiri, menyebarluaskan nama lengkap si artis tidak dibenarkan dari aspek moral.

Sebab itu si artis akan mendapatkan ganjaran sosial lebih dulu ketimbang para pelaku. Jika ini yang terjadi, justru pelaku atau penerima jasa mendapat ruang gelap, tidak diketahui atau tidak bully.

Seringkali yang tercemohkan adalah mereka mesin-mesin yang tidak tau seluk beluk bagaimana jaringan ini bisa berkembang dan aksesnya kemana saja. Mucikari, jadi pintu utama untuk menjembatani jaringan pemberi dan jaringan penerima. Seharunya, mereka yang kena. Parahnya lagi, VA malah jadi bulan-bulanan dari pada AS.

Kasus VA dan AS bukan pertamakali terjadi. Seperti yang dilansir Sindonews (6/1/2019), para artis yang pernah terseret dugaan prostitusi. Kasus penangkapan terhadap artis cantik sempat membuat heboh masyarakat pada Jumat, 8 Mei 2015 silam. Artis dan model majalah dewasa berinisial AA diciduk petugas Polres Jakarta Selatan di salah satu hotel.

Dalam kasus ini, petugas juga menangkap Roby Abbas mucikari artis tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru saat itu mengatakan, mucikari prostitusi online itu yang menawarkan AA melalui aplikasi Blackberry Mesenger (BBM).

Kemudian 11 Desember 2015, Bareskrim Polri menciduk artis berinisial NM dan PR di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat. Dua mucikari yakni, Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal juga diciduk petugas kepolisian. Artis NM saat itu mengaku berada di hotel tersebut untuk menemui klien yang akan memberikannya job menjadi MC. Melalui kuasa hukunya saat itu, Partahi Sihombing meluruskan bila Nikita berada di hotel untuk menemui seseorang yang akan memberikan job menjadi MC.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2016 silam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap artis dangdut Hesty Klepek-klepek di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. Hesty ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di Hotel Novotel, Bandar Lampung sekitar pukul 01.00 WIB.Selain mengamankan artis Hesty polisi juga menangkap beberapa muncikari lainnya di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun