Mohon tunggu...
Rafif IbnuWidyadana
Rafif IbnuWidyadana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Model Segitiga John Galtung dalam Resolusi Konflik ASEAN terhadap Sengketa Kuil Preah Vihear

29 September 2022   17:55 Diperbarui: 29 September 2022   18:05 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuil Preah Vihear, Sumber Gambar: teahub.io

Indonesia yang pada saat itu sebagai ketua ASEAN menyikapi konflik yang terjadi di anggota ASEAN dan bersedia sebagai pihak ketiga antara kedua negara tersebut. pada saat itu Indonesia bertindak sebagai perantara, dengan misinya untuk meredam perseteruan yang terjadi. 

Indonesia menggunakan metode asal shuttle diplomacy yang di bantu oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa melakukan proses mediasi dengan cara mengunjungi kedua belah pihak secara terpisah terlebih dahulu.

Aktualisasi peran ASEAN terhadap pertikaian ini sangat penting bagi konflik kedua negara tersebut, terbukti dengan peran ASEAN yang memberikan hak kepada Indonesia guna menengahi atau memediasi kedua belah pihak yang kemudian di sambut dengan baik. 

Sebagai negara yang penengah konflik antara Thailand dan Kamboja, Peran Indonesia adalah memfasilitasi berbagai pertemuan formal dan informal kedua negara tersebut secara ASEAN maupun bilateral serta trilateral, yaitu sebagai berikut:

  1. Indonesia mempertemukan Thailand dan Kamboja di Jakarta pada 22 Februari 2011 yang berupa pertemuan informal.
  2. Pertemuan formal melalui kerangka Join Border Committee (JBC) di Bogor pada April 2011.
  3. Pertemuan Trilateral disela-sela KTT ASEAN ke-18 di Jakarta.
  4. Pertemuan formal Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM).

Putusan berasal ICJ di tahun 2013 juga meminta Thailand dan Kamboja wajib bekerja sama guna melindungi situs warisan dunia dari UNESCO, ke-2 negara wajib buat tidak melakukan tindakan yang disengaja dapat menghambat kuil Preah Vihear. 

Disamping itu, sesudah putusan ini dilimpahkan kepada kedua belah pihak, Kedua negara harus mematuhinya serta pemahaman atas daerah sekitar kuil Preah Vihear yang dituntut oleh pihak Thailand sudah terlihat kentara bahwa intepretasi ulang dari putusan ICJ membentuk kuil Preah Vihear beserta daerah sekitarnya bermakna masuk kedalam kedaulatan Kamboja serta Thailand harus menghormatinya.

Referensi

Adolf, H. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Chandra, M. (2016). Upaya dan hambatan Indonesia sebagai ketua ASEAn meredakan ketegangan antara Kamboja dengan Thailand dalam konflik perebutan Kuil Preah Vihear”,.

Cipto, B. (2007). Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Teropong Terhadap Dinamika, Realitas, dan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kelly, J. R. (2010). The new diplomacy: Evolution Of revolution Diplomacy & Statecraft . 286-305.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun