Penulis masih ingat ketika disebuah perkuliahan penulis mendengarkan satu cerita soal sistem putus rantai terkait  pencegahan  korupsi dari dosen penulis.
Sang dosen berkata bahwasanya pencegahan korupsi di Indonesia harus menggunakan sistem putus rantai meniru sebuah negara yang ada di salah satu benua amerika. Dimana ada salah satu instansi disana dianggap korup,akhirnya pemerintah disana memutuskan untuk menggunakan sistem putus rantai dimana seluruh pegawai instansi disana yang dianggap masih membawa pengaruh budaya korupsi di berhentikan.
Dan dibuat rekruitmen baru dan terkait rekruitmen baru. Jadi pemberhentian pegawai lama yang masih membawa budaya korup untuk mencegah pengaruh terhadap pegawai-pegawai yang baru masuk. Maka dari itu disebut sistem putus rantai.
Ada lagi cerita menarik yang penulis dengar, entah bener atau tidak terkait fakta tersebut, ada sebuah instansi yang dianggap korup dari dulu, datanglah pejabat yang punya posisi penting berdiskusi merumuskan terkait implementasi agar membangun agar  sistem di instansi tersebut bebas dari yang namanya budaya korup.
Akhirnya sang pejabat tersebut membuat keputusan memutasi orang-orang lama yang ada di instansi tersebut yang dianggap korup dan mengganti dengan orang-orang baru yang punya visi dan misi membuat sistem di instansi tersebut bebas dari perilaku budaya korupsi.
Sang pejabat tinggi itu berkata kalau masih ada satu orang lama yang dianggap korup di bagian instansi tersebut maka dikhawatirkan memberi pengaruh buruk kepada pegawai-pegawai lainya yang masih polos atau baru. Menurut penulis apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut merupakan sistem putus rantai.
Cerita ini dibuat tidak untuk menyudutkan pihak manapun, cerita ini dibuat untuk diambil hikmahnya bahwasanya walau pemberantasan korupsi itu berat dan sulit akan tetapi ada jalan agar mungkin dimasa yang akan datang, mereka yang diamanahkan sebagai pejabat bisa menerapkan cerita sistem putus rantai sebagai usaha untuk membuat generasi baru Indonesia yang ingin melepaskan justifikasi budaya korup pada suatu instansi yang dianggap korup.