Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal yang Menjerat Reynhard Sinaga Jika Terjadi di Indonesia

7 Januari 2020   21:22 Diperbarui: 7 Januari 2020   21:47 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberitaan seorang Warga Negara Indonesia bernama Reynhard saat ini viral diberbagai lini media sosial. Reynhard  telah mendapat vonis seumur hidup  dari pengadilan di  kota Manchester Inggris. Reynhard terbukti melakukan pemerkosaan kepada 159 korban pria dengan 48 korban pria  terkonfirmasi. Bukti dari tindakan kejahatan pemerkosaan ini adalah rekaman yang ada di ponsel milik Reynhard yang menjadi dasar bagi kepolisian di Manchester mengungkap kasus ini. [1]

Tempat kejadian perkara berada di negara Inggris maka tentu saja yang belaku adalah sistem hukum yang ada di negara Inggris. Inggris menggunakan sistem hukum Common Law  berbeda dengan di Indonesia yang menggunakan sistem hukum Civil Law. Di Inggris dalam proses peradilan terdapat sistem juri serta hakim dapat membuat UU berbeda dengan di Indonesia yang mana hakim mengacu pada aturan yang berlaku yang ada di Indonesia ditambah dengan keyakinan hakim.

Pemerkosaan merupakan kejahatan baik itu di Indonesia maupun di Inggris. Berkaitan kasus Reynhard, kenapa Reynhard bisa divonis seumur hidup karena dianggap telah terbukti melakukan pemerkosaan kepada para pria-pria yang telah menjadi korbannya apalagi didukung oleh alat bukti yaitu keterangan korban dan rekaman video.  Kepolisian, Jaksa, Dektetif, juri serta hakim mempunyai pertimbangan tersendiri sehingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Reynhard atas serangkaian aksinya. Pembelaan oleh terdakwa dalam kasus ini juga dilakukan.

Bagaimana bila terjadi di Indonesia?

Bilamana peristiwa ini terjadi di Indonesia maka bilamana terbukti tedakwa dapat didakwa dengan pasal pemerkosaan dalam KUHP dan juga pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal dalam KUHP ada didalam pasal 290 ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

bilamana mengakibatkan luka berat maka pasal 291 ayat 1 menyebutkan ancaman hukumannya menjadi pidana penjara paling lama duabelas tahun.
Umumnya pasal pemerkosaan di Indonesia yang digunakan adalah pasal 285 dan 286 KUHP dimana umumnya pemerkosaan dilakukan oleh pria kepada para wanita yang ancaman hukumanya bisa sampai duabelas tahun penjara, redaksi dalam pasal tersebut berawalan dengan kata:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan ......................

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan barang siapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita atau pria, artinya istilah pemerkosaan terhadap pria di Indonesia diatur dengan istilah lain yaitu pencabulan. Sedangkan untuk  kekerasan seksual terhadap anak bisa dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan anak yaitu:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun