Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perhatikan 5 Hal agar Pengendara Motor Tidak Ditilang

8 Oktober 2019   09:54 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:07 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Bawa SIM C dan STNK Motor Yang Kamu Kendarai

Kewajiban membawa SIM C untuk pengendara sepeda motor beserta STNK merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat 5 huruf a dan b UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Secara filosofis dapat kita artikan bahwasanya SIM C kenapa harus kita bawa adalah untuk membuktikan bahwasanya sebagai seorang pengendara sepeda motor seseorang tersebut sudah layak. Sedangkan STNK adalah sebagai bukti bahwasanya motor yang dikendarai adalah motor tersebut legal kepemilikannya, untuk pajak kendaraan jangan lupa dibayar setiap tahun.

2. Gunakan Helm berstandar SNI

Pasal 106 ayat 8 UULLAJ  mewajibkan setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk menggunakan hel Standar Nasional Indonesia.
Secara filosofis penggunaan helm sangat penting untuk melindungi bagian kepala kita, jadi tidak perlu sayang uang untuk membeli helm yang benar benar terjamin kualitasnya dan yang terpenting pemakaian helm harus benar jangan hanya sekedar syarat saja. 


3. Nyalakan Lampu Utama  Sepeda Motor Walaupun di Siang Hari

Pasal 107 ayat 2 UULLAJ mewajibkan bagi setiap pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama di siang hari. Beruntung motor-motor keluaran terbaru saat ini ketika dihidupkan lampu utama langsung menyala jadi tidak ada alasan untuk lupa.
Secara filosofis memang sebenarnya dapat diperdebatkan penggunaan lampu utama disiang hari bagi sepeda motor, akan tetapi  tidak ada salahnya juga mungkin kebijakan tersebut dibuat telah memlaui kajian mendalam dari para ahli dibidang transportasi.

4. Patuhi Kelengkapan  Sepeda Motor  

Secara normatif disebutkan mengenai persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 48 ayat 2 UULLAJ. Untuk sepeda motor seperti lampu, spion dan lainya yang termasuk kategori persayaratan teknis dan layak jalan yang dijelaskan juga dalam pasal 106 ayt 3 UULLAJ. 


5.  Patuhi  Segala Rambu Lalu Lintas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun