Setiap 2 Mei diperingati sebagai hari pendidikan nasional, tentunya  hari tersebut adalah hari  yang sangat diingat oleh setiap pendidik yaitu guru. Nasib guru di Indonesia untuk yang masih berstatus honorer  memang dapat dikatakan belum sebaik guru yang sudah berstatus PNS jika dilihat dari penghasilan. Apalagi miris ketika melihat kisah  guru honorer yang sebulan penghasilannya masih dibawah UMR, tentunya wajar bilamana guru honorer memperjuangkan hak mereka kepada pemerintah untuk mendapatkan kesejahteraan.Â
Bilamana penulis bernostalgia semasa sekolah dahulu dari SD,SMP hingga SMA setiap hari senin pasti upacara pengibaran bendera merah putih, dimana seluruh siswa, guru dan tenaga administrasi bersama ikut terlibat dalam acara tersebut, dalam upacara bendera merah putih terdapat pembacaan Pembukaan UUD 1945, yang sebenarnya kalau kita dengarkan secara seksama itu punya makna yang mendalam.
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ......................................................."
Kata-kata untuk "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" tertuang dalam alinea pembukaan UUD 1945. Itu artinya negara melalui pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum bagi warganya termasuk mereka yang bekerja dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu guru honorer.Â
Bagaiamana Caranya?
Berdasarkan perspektif penulis, langkah konkrit untuk membuat guru honorer sejahtera adalah dengan memberi gaji yang layak dikatakan sejahtera. Sumber pembiayaan tentunya bersumber dari APBD. Karena setiap daerah punya yang namanya PAD atau Pendapatan Asli Daerah yang jumlahnya besar juga. Bila gaji atau penghasilan pejabat yang ada didaerah saja bisa besar, maka guru honorer diberikan  minimal layak dikatakan sejahtera didasarkan juga angka UMR yang ada daerah tersebut.
Audiensi antara perwakilan guru honorer, bupati/walikota atau gubernur, DPRD, Dinas Pendidikan perlu dilakukan disetiap daerah untuk membahas permasalahan ini untuk mencari titik temu yang intinya guru honorer harus sejahtera. DPRD yang menyusun rancangan APBD yang ada disetiap daerah harus memasukan porsi APBD tersebut untuk para guru honorer. Karena sejatinya APBD itu adalah uang rakyat yang didapatkan dari PAD, maka tidak ada salahnya porsi APBD setiap daerah diharapkan bisa membuat guru honorer sejahtera. Sehingga penyerapan anggaran disetiap daerah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan dan tentunya harus transparan.