Mohon tunggu...
Muhammad Rafif
Muhammad Rafif Mohon Tunggu... Lainnya - Jalan yang indah adalah jalan yang masuk akal bagi orang berakal dan bermental

Mahasiswa UPNVJ S1 Akuntansi, Investor pemula @ajaib_investasi dan @MNC Sekuritas.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jadi Ladang Rezeki? Ini Potensi Investasi di Masa Pandemi

22 November 2020   21:02 Diperbarui: 22 November 2020   21:09 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jaringan Gas Bumi untuk rumah tangga 120.766 SR, PLTS Rooftop&PLTS Cold storage 11,8 MWp.

TI& Informasi

Penyediaan BTS di daerah 3T 5.053 lokasi, Palapa Ring barat 40%, tengah 30%, timur 30%.

Sumber data : Instagram djppr kemenkeu

8. Sukuk wakaf (CWLS)

Secara umum Sukuk wakaf hampir sama dengan Sukuk Tabungan/Sukuk ritel hanya saja tenor waktu pengembaliannya yang berbeda. Jika Sukuk tabungan/ Sukuk ritel dalam waktu 3 tahun sedangkan Sukuk wakaf hanya dalam 2 tahun. CWLS memiliki keunggulan dimana investasi wakaf uangnya dilindungi dan dijamin oleh negara. Dengan adanya berbagai inovasi sukuk wakaf terus mendorong pertumbuhan minat masyarakat Indonesia berwakaf khususnya wakaf uang, dan memberi rasa aman kepada masyarakat atas wakaf uang yang dikelola oleh nadzir

Selain keunggulan diatas, beberapa keunggulan sukuk wakaf, yaitu :

1. Produktif : Imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/ kegiatan social dan pemberdayaan masyarakat.

2. Utuh : Dana akan kembali 100% untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh temp SBSN.

3. Berkah :Dengan minimal 1 juta rupiah sudah berinvestasi jariah penuh berkah.

4. Mudah : Adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun