Mohon tunggu...
M RafliRagil
M RafliRagil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UMM

https://www.instagram.com/rafli_ragil/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengenal Fiqih Muamalah Sebelum Terjun di Dunia Bisnis

19 Januari 2022   10:57 Diperbarui: 19 Januari 2022   10:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Hallo readers yang budiman apa kabar hari ini, semoga baik-baik saja yaa dan selalu berada dalam rahmat Allah SWT tentunya. Oke, jadi disini aku bakal jelasin ke teman-teman mengenai seberapa pentingnya sih kita mengenal fiqih muamalah sebelum terjun di dunia bisnis.

         Sebagai seorang muslim kita harus mengetahui dan juga paham tentang hukum-hukum dalam segala hal baik itu dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam kegiatan yang mengerucut ke arah bisnis tentunya. Apa saja yang halal, haram, ataupun hal-hal yang berbau syubhat tentunya. Supaya segala hal yang kita lakukan dalam praktik tersebut senantiasa berada dalam ridha-Nya, karena apalah bermaknanya suatu kegiatan apabila Tuhan tidak meridhai kita dalam hal tersebut. Ketika Tuhan tidak ridha terhadap apa yang kita kerjakan, maka akan ada banyak halangan-halangan yang kita jumpai nantinya. Dan harta serta segala hal yang kita kumpulkan selama ini akan terasa sia-sia saja dan kita akan terus merasa kurang olehnya. Para pelaku bisnis harus telah memahami serta menerapkan atau mengimplementasikan prinsip atau nilai-nilai islam yang berlandaskan oleh Al-Qur'an dan hadist tentunya.

          Sebagai umat manusia yang beragama islam, mungkin masih banyak dari kita yang belum sadar atau bahkan belum paham terhadap hukum halal ataupun haramnya di setiap sesuatu yang kita kerjakan terutama pada bidang bisnis. Sebagai bukti nyata, masih banyak orang-orang muslim yang ikut andil dalam praktik-praktik bisnis haram dan syubhat seperti riba dan lain sebagainya. Apalagi pada era 4.0 ini yang dimana kegiatan bisnis sudah mulai berkembang dan menuju ke arah yang lebih luas lagi, sehingga dapat memunculkan bisnis-bisnis baru lainnya. Inilah sebab dari seberapa pentingnya kita sebagai umat manusia untuk paham terhadap Fiqih dalam berMua'malat, supaya kita bisa terhindar dan tidak terjerumus ke dalam bisnis-bisnis yang berbau haram maupun syubhat.

         Oke lalu apasih Fiqih Mua'malah itu? Kata fiqih secara etimologi adalah () yang memiliki makna pengertian atau pemahaman. Menurut terminologi,  fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari'ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya fiqih diartikan sebagai bagian dari Syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

          Secara bahasa, Muamalah berasal dari kata amala yu'amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang dapat memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.  Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian fiqih mua'malah ialah pengetahuan mengenai kententuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitipan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami melalui dalil-dalil syara' yang terinci.

          Aturan-aturan dari Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial masyarakat. Setiap manusia harus senantiasa mengikuti aturan-aturan yang telah Allah SWT ciptakan agar mereka tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang dapat merugikan atau membahayakan mereka. Karena pada setiap perbuatan manusia nantinya akan dimintai pertanggungjawabannya. Seperti yang tercantum dalam firman-Nya.

Firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 89 :

            Yang artinya :

"(dan ingatlah) Akan hari (ketika) kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl: 89). 

 

Dalam ruang lingkupnya Fiqih Muamalah dibagi menjadi 2, yaitu Al-Muamalah Al-Adabiyah dan Al-Muamalah Al-Madiniyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun