Mohon tunggu...
Ramdziana F Yustitianto
Ramdziana F Yustitianto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Narablog yang adiktif terhadap aktivitas membaca, menulis, dan teknologi terbuka. Punya blog pribadi di *ramdziana.wordpress.com* dan blog tentang Linux di *kabarlinux.web.id*.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Penolakan Toko Berjejaring di Sleman, Yogyakarta

2 September 2015   14:06 Diperbarui: 2 September 2015   14:06 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="spanduk penolakan minimarket"][/caption]Tidak bisa dipungkiri, strategi pemasaran minimarket (seperti yang ditulis pak Leonardi) sangat jitu. Walau dibangun di sudut-sudut permukiman ada saja pembelinya, ramai pula. Mungkin hal inilah yang menjadi pemancing munculnya minimarket-minimarket baru di sudut maupun tengah kampung.

Tak terlalu dipersoalkan bila minimarket yang dibangun adalah milik dan merk perorangan, tapi bila yang berdiri adalah toko berjejaring atau toko waralaba maka itu menjadi hal yang berbeda. Sangat banyak kasus penolakan toko berjejaring oleh warga di wilayah Sleman, dengan alasan toko berjejaring belum memperoleh ijin usaha dari pemerintah dan belum ada ijin pendirian dari warga kampung setempat.

Seperti yang terjadi di Dusun Corongan, Maguwoharjo, Depok Sleman. Di dusun ini, tepatnya di jalan KH. Muhdi, sebenarnya sudah ada sebuah toko berjejaring yang siap beroperasi tapi karena penolakan warga setempat, toko tersebut mangkrak. Salah satu penolakan dilakukan dengan pemasangan spanduk (lihat gambar utama).

Informasi yang dilansir dari KR Jogja, dahulu di sekitar lokasi toko berdiri rumah makan padang. Namun beberapa waktu terakhir rumah makan tersebut tutup dan muncul aktivitas pembangunan di tempat itu. Aktivitas pembangunan dilakukan siang malam. Pahitnya, secara tiba-tiba muncul papan salah satu toko berjejaring populer. Warga merasa tidak pernah diajak musyawarah. Mereka menduga ada praktek penyalahgunaan ijin di tempat tersebut.

[caption caption="Indomaret di jalan KH Muhdi"]

[/caption]

Setelah itu muncul kasus serupa di Jalan Raya Tajem Dusun Panjen, Maguwoharjo, Depok Sleman. Tak seberuntung warga Corongan yang berhasil memasang spanduk penolakan, dan masih terpasang hingga kini. Spanduk warga Panjen sudah terlepas keesokan harinya.

Mudjadi, warga setempat yang menolak toko berjejaring menyatakan kepada KR, "Kita pasangnya dua. Satu di perempatan Tajem arah Stadion Maguwoharjo itu. Satunya di depan toko. Malam kita pasang, pagi harinya sudah tidak ada. Kurang tahu siapa yang melepas."

Warga merasa tidak diajak sosialisasi, tapi kemudian tersiar kabar bahwa sebenarnya sosialisasi pernah dilakukan dirumah Kepala Dukuh. Tapi yang diundang hanya sekitar 15 orang, itupun bukan para pedagang.

Penolakan juga terjadi di Dusun Krodan dan Pugeran, Maguwoharjo. Di wilayah ini, warga langsung menyemprot dua toko; di jalan Tasura (sudah beroperasi sebelum lebaran) dan di jalan Krodan yang masih dalam pembangunan (sekarang sudah dihentikan).

Menurut Widodo, salah satu warga kampung, dua lokasi minimarket/toko berjejaring tersebut memakai tanah milik pribadi atau perseorangan. Statusnya pun hanya hak guna tanah bukan ijin hak guna usaha.

Pendirian toko berjejaring tersebut juga sudah mempengaruhi omzet pedagang konvensional setempat, rata-rata omzet turun 300 ribu sampai 700 ribu, bahkan ada yang sampai lebih 1 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun