Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perkawinan Anak: Belum Terbit KTP? Tunggu sampai 17 Tahun

15 September 2022   08:29 Diperbarui: 15 September 2022   08:46 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEBUT saja AN (23) dan NA (16) , yang baru saja menikah adalah pasangan muda. AN sebagai suami  berprofesi pedagang, dari awal rencana nikah belum mengetahui bahwa calon isterinya tidak berada pada usia nikah, umur NA masih 16 tahun.  

Sebagaimana UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah menjadi UU nomor 16 tahun 2019, usia yang diperbolehkan pemerintah untuk melaksanakan pernikahan ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. 

Jalan satu-satunya agar pernikahan keduanya sesuai rencana, maka NA perlu penetapan dispensasi nikah (DK) dari pengadilan agama. Sebelum membuat permohonan dispensasi nikah, wali NA telah menerima surat penolakan dari KUA, tempat rencana pernikahan akan dicatatkan. 

Di hari yang ditentukan, akad nikahpun dilangsungkan. Proses pencatatan nikah telah dilaksanakan pegawai pencatat nikah; bukti resminya, pegawai pencatat nikah (PPN) menerbitkan kutipan akta nikah (form NA) yang langsung diserahkan sesaat sesudah ijab qobul keduanya. 

Hal yang menarik justru disaat keduanya telah melaksanakan pernikahan legal, mengikuti ketentuan hukum negara dan syariat agama Islam, keduanya telah sah menjadi pasangan suami isteri, dan patuh terhadap UU Perkawinan, namun secara aturan pencatatan sipil dan kependudukan, NA belum diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk, masih ditangguhkan, menunggu usianya mencapai 17 tahun. AN dan NA  memiliki Kartu Keluarga dengan status " kawin tercatat". 

Info dari petugas dukcapil, NA bisa melaksanakan perekaman terlebih dahulu untuk menghimpun data-data pribadinya. Sedari awal NA belum pernah merekam data, dan tidak memiliki kartu identitas anak, tetapi sudah memiliki NIK yang termuat dalam kartu keluarga orangtuanya. NIK NA tidak berubah hingga mendaftar dan dicatat melalui aplikasi sistem informasi pencatatan nikah berbasis web. 

Menurut pendapat penulis, alangkah baiknya KTP si NA diterbitkan dengan alasan khusus telah menjadi isteri dari seorang suami yang sah dan tercatat pernikahannya, tanpa harus menunggu usia kebolehan memiliki KTP diusia 17 tahun, karena  KTP, sejatinya kartu tanda penduduk. Akan menjadi dilema, jika dinas dukcapil menerbitkan KIA, ketika NA telah menikah, sedangkan status keanakannya berubah menjadi isteri dari seorang suami. 

NA telah diberi keringanan khusus untuk menikah oleh lembaga pengadilan agama yang menjadi alat negara (eksekutor) untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab. Di sisi yang lain, jika pemilihan umum dilaksanakan hari ini, bukankah NA berhak mencoblos menjadi pemilih , karena telah berstatus kawin, tanpa menunggu usianya 17 tahun atau lebih sesuai amanat UU pemilu. 

Menurut hemat penulis, kebijakan penerbitan KTP pada pasangan kasus "perkawinan anak" adalah hak sebagai warga negara, karena telah terpenuhinya tahapan prosedur yang diperintahkan negara kepada para pihak yang merencanakan pernikahan melalui dispensasi khusus. Jadi, tidak ada yang salah jika dinas dukcapil menerbitkan KTP anak yang telah menikah dengan kebijakan khusus tadi. Semoga menjadi perhatian pemangku jabatan. Raf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun