Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemeriksaan Nikah Sudah Saatnya Dilakukan di Pengadilan Agama (Sebuah Simulasi)?

24 Januari 2022   22:17 Diperbarui: 24 Januari 2022   22:18 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada fase awal, sudah mulai nampak, bahwa Penghulu memiliki kewenangan memeriksa administrasi, lantas bagaimana dengan penetapan hukumnya. Bukankah, Penghulu menetapkan permohonan kehendak nikah catin ini diterima dan atau bisa ditolak sebagai sesuatu yang bercorak penegakan hukum.  

Menetapkan hukum kehendak nikah pasangan dengan melewati proses pemeriksaan administrasi , kemudian pasangan diizinkan menikah tanpa dihadirkan pada majelis penetapan penghulu adalah sebuah keunikan budaya kerja tersendiri. Ketika administrasi itu sudah lolos kriteria, maka masalah selesai. 

Dalam hal sebagai pengawal administrasi pencatatan nikah muslim, kata tertib administrasi harus dinomor satukan dengan prosedur yang pasti. Mulai dari pendaftaran permohonan kehendak nikah, bisa dilakukan oleh pasangan secara mandiri secara daring (online di Simkah Web) atau langsung datang ke KUA dilakukan verifikasi data, jika cocok atau valid, maka masalah selesai. 

Dan faktanya, tidak sertamerta Penghulu berhadapan langsung dengan pasangan catin, justru yang harus dilewati adalah proses pendaftaran dan validasi berkas dan data, ada staf KUA yang memeriksa. Bahkan, soal berkas kehendak nikah ini, ada penghulu yang sama sekali kurang melakukan pemeriksaan. Hanya mengetahui jadual nikah dan siap menghadiri. Karena perkara administrasi dilakukan oleh para staf dan karyawan. Prosedur yang seperti inilah yang harus diperbaiki oleh KUA. Bisa dikuatirkan fungsi pemeriksaan efektif ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Solusinya, harus menambahkan standar pelayanan pencatatan nikah dengan diawali proses pemeriksaan administrasi awal, untuk memenuhi persyaratan administratif memenuhi syarat regulasi dan proses pemeriksaan hukum atas kehendak pernikahan yang direncanakan yang dilakukan oleh Penghulu, setelah kedua tahapan proses pemeriksaan ini selesai, maka diuji kehadapan publik melalui proses pengumuman rencana nikah secara akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan, apabila tidak ada klaim atau keberatan dari masyarakat, maka akad nikah dapat dilangsungkan sesuai dengan jadual yang direncanakan. 

Jika ada yang keberatan, maka Penghulu berkesempatan memeriksa secara intensif untuk menetapkan apakah permohonan kehendak nikah diterima atau ditolak. Dengan melakukan penataan ulang prosedur layanan pencatatan nikah, maka peluang pernikahan yang dilakukan secara terburu-buru atau tanpa persiapan yang mantap tidak akan terjadi, bahkan Dispensasi Camat tidak diperlukan lagi, karena penghulu dengan majelis penghulunya memanggil dan menghadirkan pasangan catin dan wali yang menjadi terperiksa secara langsung, atau melalui perwakilan yang sah.

Pada bagian akhir dari musyawarah  majelis penghulu, lahirlah  produk hukum penghulu, berupa penetapan atas permohonan kehendak nikah. Penetapan diterimanya permohonan kehendak nikah pasangan catin ini diserahkan kepada pasangan pada hari penetapan yang sudah melewati proses uji publik, jika penetapannya diterima, maka tinggal menunggu pelaksanaan hari akad nikahnya yang dihadiri oleh Penghulu/ PPN.  

Jika ditolak, maka majelis penghulu menetapkan juga penolakan permohonan kehendak nikah tersebut. Permohonan kehendak nikah hanya bercorak voluntair, bukan contentiosa, ketika penghulu mendalami penyidikan dan penyelidikannya secara intensif. Berarti tugas-tugas mengawal syariah terlaksana dengan baik, berkat hadirnya penetapan yang mengikat dan berkapasitas hukum. 

Apabila simulasi diatas tidak dapat diperjuangkan oleh Penghulu sebagai aparatur hukum penegakan syariat islam, maka sudah selayaknya perkara permohonan penetapan kehendak nikah itu diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Agama sebagai limpahan kewenangan baru dari KUA. Atau memberi icon penafsiran yang baru kepada pegawai pencatat nikah/penghulu sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menetapkan permohonan kehendak nikah pasangan catin dengan menata kembali prosedur pelayanan pencatatan nikah. bila memungkinkan mengambil jalan lain yang lebih elegan, yakni melaksanakan judicial review terhadap UU di Mahkamah Konstitusi. tabik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun