Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ilmu Kepenghuluan: Wacana Restorasi dan Revitalisasi Peran Penghulu Negara (Bagian I)

8 Januari 2021   22:30 Diperbarui: 8 Januari 2021   22:41 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Entah apa yang ada dalam benak teman saya, seorang penghulu muda ,  meneruskan sebuah pertanyaan yang dikirim via chat WA pukul 20.49 wita yang isinya " Apakah mungkin karena SDM yang rendah yang membuat penghulu menghindari mengambil peran lebih? Malah menyukai situasi menyenangkan seperti saat ini? Saya tidak terlalu yakin pertanyaan ini sekonyong konyong  dialamatkan kepada saya, karena diskursus kepenghuluan menempati rating yang tidak populer saat ini. Tapi saya usahkan membalas : " Kualitasnya". kata saya singkat. 

Bisa saja penghulu sebagai ASN saat ini sedang dalam zona nyaman, tidak mau bersusah payah keluar dari zona nyaman, atau malah tidak berani keluar dari zona nyaman yang membuat penghulu terlena dan terbuai dalam pengalaman empiriknya sebagai prajurit pemerintah, pengabdi masyarakat, bukan pengambil keputusan hukum, seperti pejabat negara lainnya, seorang hakim (qadi) yang ditunggu ketok palunya disebuah peradilan agama. 

Percakapan-percakapan saya dengan penghulu ini,  mulai intens sejak 29 November 2020, ketika dia berusaha mengirimkan balik artikel yang saya tulis dengan judul "PMA 34 tahun 2016, Solusi kerjasama pelayanan KUA dan pemerintah daerah" yang saya tulis di Kompasiana, artikel ini saya tulis sejatinya mencari jalan keluar bagi komunitas penghulu saat dihadapkan pada pro dan kontra keterlibatan penghulu dalam pelaksanaan kegiatan diluar balai nikah, terkait pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten yang melaksanakan MoU dengan pemerintah. 

Teman penghulu saya tentu  sudah membaca pokok pikiran yang saya tulis dalam artikel itu. Dan merasa tertarik untuk berdiskusi lebih banyak soal kepenghuluan, karenanya dia mengirim chat yang tidak pernah sama sekali terlintas dipikiran : " Ulun handak mengajak pian menginisiasi di bangunnya ilmu kepenghuluan" katanya berdiplomasi. Bukankah kita sekarang sedang giat-giatnya membangun dunia kepenghuluan kita, gumam saya sekelabat. 

Pendekatan Akademik dalam mengasong ilmu kepenghuluan 

Ilmu Kepenghuluan? Ya, bagi sebagian besar penghulu yang diamanahi sebagai pejabat fungsional, dalam pandangan teman saya tadi telah kehilangan karakter sebenarnya termasuk penghulu yang tidak mengerti penghulu dan membatasi penghulu dalam frame definisi yang dibuat oleh kementerian agama. 

Semangat teman saya untuk keluar dari narasi yang dibangun dalam literasi dunia kepenghuluan saat ini membuatnya membuncah hebat, dia merasa penghulu saat ini sedang mengalami kemunduran eksistensinya. 

Bukan hanya tidak sependapat dengan keadaan,  dia menawarkan solusi kepada saya, melalui  pendekatan akademik, untuk merevitalisasi peran dan merestorasi citra penghulu masa depan. " Ulun menentang pengkebirian penghulu dalam banyak hal..cara melawan paling baik hanyalah dengan cara akademik, kita inisiasi saja ilmu kepenghuluan sebagai sebuah keilmuan," sarannya.

Alasannya untuk mengasong ilmu kepenghuluan agar terangkat maruahnya di dunia akademik lantaran disiplin ilmu kepenghuluan tidak didapat sewaktu proses belajar mengajar di perguruan tinggi (tidak masuk dalam nomenklatur cabang ilmu)  hanya melalui serangkaian pengalaman lapangan penghulu sendiri, dan prosesi pendidikan dan pelatihan calon penghulu dari pemerintah. 

Bahkan, untuk memenuhi kuota penghulu seluruh Indonesia yang masih kekurangan, saat ini, jalan pintasnya, pemerintah berinisiatif membuka jalur inpassing  bagi ASN yang memenuhi persyaratan. 

Pada banyak hal memungkinkan sering ditemukan perbedaan pendapat menyikapi permasalahan yang muncul dalam pelayanan masyarakat,  maupun antar penghulu dalam lingkungan KUA ketika mengawal syariat Islam yang berhubungan dengan hukum keluarga; dengan dinamika masalah tadi, penghulu kaya dengan solusi, tapi kadang bertolak belakang dalam memutuskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun