Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Imajinasi KTP Futuristik Menyongsong Pencatatan Perkawinan di Era TI

13 September 2019   18:11 Diperbarui: 13 September 2019   18:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salam. Kita tidak bisa menghentikan lajunya inovasi di bidang teknologi informasi (TI), yang bisa kita perbuat adalah membersamainya sesuai dengan kebutuhan kita akan teknologi tersebut. Dengan manfaat yang luas TI bisa menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi kemanusiaan dan birokrasi. 

Dalam hal pencatatan perkawinan boleh dong kita berimajinasi dan memiliki visi; bahwa setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya dengan menscan KTP Futuristik yang sudah disisipkan chip data personal.  

KTP futuristik ini mesti memenuhi kriteria standar, dari segi bentuk dan fisik bisa memenuhi unsur bahan material yang kuat dan tahan lama serta mudah dibawa dan bisa dipassword yang pastinya. Jika hilang melapor kepada polisi untuk dapat penggantian KTP baru didukcapil tanpa takut kehilangan data.

Data pribadi yang sudah diinput dengan sangat teliti oleh Dinas Dukcapil di Kabupaten setempat, data tetap bisa diupdate, lifetimenya panjang hingga dengan melihat data seseorang melalui chip tadi petugas bisa mendapatkan gambaran dan pergerakan pembaruannya. Pembaruan data dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, dan yang penting database seseorang tahan gangguan hacker (anti hacking). 

Tidak memuji secara berlebihan, kinerja ditjendukcapil akan menghasilkan database yang unlimited manfaatnya, yang akan digunakan seluas-luasnya bagi negara dan bangsa. Dan bisa jadi, menjadi bagian dari petugas pencatatan sipil adalah jenis pekerjaan yang bergengsi dan selalu diminati. 

Pindai KTP Futuristik Anda untuk daftar nikah

Calon pengantin yang datang ke KUA langsung dilayani petugas pelayanan dimeja kerjanya. Catin hanya butuh mengeluarkan KTP yang pakai chip data personal tadi, dan dipindai ke SIMKAH Web yang sudah diinovasi terintegrasi dengan database dukcapil. Tanpa perlu validasi NIK yang biasa dilakukan operator SIMKAH Web saat ini karena sistem pindai (scan KTP). 

Data yang sudah nampak didisplay terhubung dengan printer dan siap cetak dengan akurasi 100 persen valid. Mengapa digaransi 100 persen valid, karena sudah melewati saringan yang terukur dengan standar otentik. 

Usai melangsungkan ijab qobulnya, catin sudah resmi menjadi pasangan pengantin baru, sebelum mereka pulang kerumah jika nikahnya di Balai Nikah KUA pengantin dapat membawa  pulang Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) langsung produk output KUA dan Kartu Keluarga (KK) dari dukcapil. 

Alangkah senangnya pengantin, apalagi KK dan Buku Nikah bersamaan terbit tanpa harus melapor setelaahnya ke dinas dukcapil setempat. Selama ini usai nikah untuk mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinan dikolom KTP dan KK harus menyediakan waktu mengantri didukcapil dan kabarnya ada peraturan daerah (Perda) yang mengenakan denda Rp. 10.000 jika pasangan pengantin lupa melaporkan peristiwa pernikahannya ke dukcapil, karena diberi batasan waktu untuk memperbaharui data secara mandiri. 

Jika imajinasi ini baik bagi kelangsungan usaha pencatatan perkawinan diera IT maka saatnya untuk membuat perancangan manfaatkan kemajuan TI. Sekali lagi, ini hanya baru cerita fiksi dan imajinasinya. Kok bisa ya KK dengan status perkawinan baru dan Buku Nikah diserahkan simultan, jawabannya bisa karena kita mau dan antusias.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun