Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hj. Nur Nadlifah: Pemerintah Harus Jelas dan Tegas Jangan Terkesan Sendiri-sendiri

3 April 2020   11:13 Diperbarui: 3 April 2020   11:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Mediasulsel.com

Akhir akhir ini kita terus mendengarkan informasi tentang Covid-19, pemberitaan di semua media juga tidak luput akan adanya wabah virus ini, namun tidak usah khwatir, beberapa media sudah banyak yang mengumumkan di beberapa daerah angka warga yang terkena virus ini semakin hari semakin menyusut, semoga sampai nanti angka ini bisa terus dinamis dan terus berkurang sehingga wabah yang menjadi pendemi bisa berlalu.

Terlepas dari itu semua, pemberitaan tentang Covid-19 di seluruh penjuru juga tidak kalah hebohnya, berbagai cara agar memutus rantai wabah ini sudah banyak di lakukan, bahkan ada yang sampai memberlakukan di suatu negara demi menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara Lockdown.

Apa itu Lockdown ?

Artikel kali ini akan membahas lebih jauh tentang lockdown atau sejenisnya.
Kata lockdown yang merupakan istilah umum adalah menutup semua akses keluar masuk suatu daerah yang terdampak, atau gampangnya adalah mengunci atau di kunci, jadi warga tidak bisa keluar masuk ke beberapa wilayah yang menjadi zona lockdown sehingga ada pembatasan akses.

Yang sudah dilakukan negara untuk menerapkan lockdown adalah di Tiongkok, kebijakan ini muncul ketika suatu daerah di Wuhan yang menjadi pusat pertama di temukanya kasus ini dengan lonjakan korban secara langsung terus bertambah dan mencapai ribuan, hingga akhirnya penetapan ini di berlakukan.

Yang terbaru adalah pemberitaan media yang sedang menjadi pembicaraan di seluruh warga kota Tegal, sebelumnya wali kota Tegal akan memberlakukan wilayah nya lokal lockdown hingga akhirnya penetapan dengan karantina wilayah, namun setelah beberapa hari ternyata penutupan wilayah itu di buka.

Namun di samping itu, dalam menyikapi setiap kebijakan lockdown, pemerintah benar-benar mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat secara luas di wilayah nya masing-masing sebelum karantina wilayah atau lockdown di berlakukan, mengingat ini merupakan  tanggungjawab pemerintah agar tidak membingungkan sehingga kebijakan ini bisa di terapkan di wilayah tersebut. Terlepas dari semua itu, Anggota DPR RI Dapil IX Jawa Tengah (Brebes-Tegal-Slawi), Ibu Hj Nur Nadlifah juga menyikapi hal tersebut, pihaknya terus berupaya agar lockdown atau karantina wilayah dan sejenisnya bisa masyarakat paham dan tahu apa yang di maksud dengan kebijakan tersebut sehingga segala sesuatunya bisa di persiapkan.

" Terkait Lockdown, Pemerintah harus jelas dan tegas bersikap, jangan terkesan sendiri sendiri dalam memberikan statement, jika seperti ini, kasihan masyarakat karena kebijakan apapun saat ini akan terasa di masyarakat," bahkan di saat seperti ini mungkin Masyarakat juga memandang perlu adanya lokal lockdown atau lainnya yang jelas demi menekan angka penyebaran Covid-19, di media pun membicarakan tentang lokal lockdown di suatu daerah atau di tingkat RT atau RW sehingga masyarakat masih sangat ambigu terhadap kebijakan ini, hal ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Pusat maupun daerah agar lokal lockdown yang di terapkan di tatanan tingkat paling bawah dengan mengedukasi atau secara hukum boleh atau tidak, walaupun tujuannya adalah baik yakni pembatasan warganya untuk mencegah kemungkinan penyebaran wabah ini.

Di sisi lain, dirinya mengungkapkan juga tidak memungkiri bahwa jika ada daerah yang akan melakukan kebijakan karantina wilayah atau sejenisnya namun perlu di perhatikan juga agar terkait sejumlah wilayah di Indonesia berencana melakukan karantina, pihaknya meminta penyaluran logistik tidak boleh terhambat, apalagi kalau bahan pokok dan obat-obatan, bayangkan stok bahan pokok ini terlambat, maka masyarakat akan teriak dan jadi masalah baru untuk pemerintah".

Sebelumnya, bukan hanya Kota Tegal yang sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah, masih ada daerah lainya seperti Tasikmalaya, Makasar, Ciamis, dan Provinsi Papua.

Hal serupa akhirnya di bantah oleh Pemerintah Pusat, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan, "Karantina wilayah dalam rangka pencegahan Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat , oleh karena itu pemerintah daerah tidak bisa melakukan kebijakan tersebut,"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun