Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Optimalisasi Peran BUMDes

4 Januari 2020   12:12 Diperbarui: 4 Januari 2020   13:07 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.shutterstock.com

Sejak ditetapkan UU Desa beberapa tahun lalu, disetiap desa di INA telah di gelontorkan dana pembangunan yg besarnya berbeda untuk setiap desa sesuai kriteria yg ditetapkan dan jumlahnya akan meningkat setiap tahun sesuai dengan yg disetujui dalam APBN.

Penggunaan dana desa yg berkisar antara 750 juta hingga 1 M rupiah, diarahkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah yg diselaraskan dengan kebijakan dan program dari Kementerian Desa dan PDTT RI sebagai K/L yg memiliki otoritas mengelola dana desa (Top Down Planning and Bottom Up Policy). 

Selain itu, pengalokasian dan penggunaan dana desa juga disinergikan dengan sumber-sumber dana pembangunan lain baik dari sektoral APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber pendanaan lain yg sifatnya tidak mengikat. Diharapkan dengan pendanaan yg relatip besar, setiap desa dapat melaksanakan pembangunan dan pemerintahan dengan baik yg berbasis pada potensi SDA dan SDM desa sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakatnya. 

Desa melalui dana desa dan sinergitas Pusat dan Daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengentaskan kemiskinan, mengurangi penduduk stunting dan menciptakan lapangan kerja melalui penumbuhan dan pengembangan UMKM terutama START UP yg bermain di E-COMMERCE. Untuk itu, BUMDes sebagai salah satu lembaga di tingkat desa memegang peran sangat penting dalam mendorong kemajuan pembangunan di masing-masing desa.

Mendasarkan pada hal-hal diatas, kiranya perlu diberikan peningkatkan kemampuan bagi segenap jajaran pengelola BUMDes dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangungan di tingkat desa sehingga bisa dihasilkan rumusan perencanaan yg berbasis kinerja yg terukur, transparan, akuntabel, ekonomis, efektip dan efisien. 

Banyak metoda atau pendekatan yg dapat digunakan untuk memprioritaskan dari daftar keinginan (want) menjadi daftar kebutuhan (need), diantaranya adalah metoda Participatory Rural Appraisal (PRA) dan KEKEPAN. Hampir semua petugas teknis semisal para Penyuluh Pertanian yg melalukan kegiatan pendampingan/di lapangan di lapangan umumnya sudah dibekali dg penguasaan kemampuan tentang metoda PRA dan KEKEPAN.

Indonesia sebagai negara agraris, akan dicerminkan dengan potensi dominan dibidang pangan dan pertanian di sebagian besar desa-desanya, termasuk desa-desa di Kabupaten Brebes. Kabupaten Brebes sebagai kabupaten terbesar kedua setelah Kabupaten Cilacap juga potensial di sektor pangan dan pertanian dari HULU HILIR, baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan maupun perikanan budidaya dan tangkap. BUMDes kiranya dapat mendorong keberadaan UMKM dan START UP untuk melakukan usaha di hulu, tengah dan hilir di sektor pangan dan pertanian. 

Terlebih Kementerian Desa dan PDTT juga sudah merangkai kerjasama untuk menumbuhkembangkan Rumah Pangan Kita (RPK)-BUMDes yg sudah barang tentu membutuhkan bahan pangan utama yg supplay chainnya dapat dilakukan oleh UMKM dan START UP di desa. Peluang pemenuhan kebutuhan bahan baku pangan bagi usaha HOREKA di daerah PANTURA juga bisa dipertimbangkan. Usaha-usaha seperti budidaya KADO, ternak Itik/Bebek dan LELAKI SINTAL tidak ada salahnya untuk dicoba dan dikembangkan melalui inisiasi dari BUMDes.

Asikin Chalifah 

(Pembina Rumah Literasi Waskita)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun