Mohon tunggu...
Radya Kusuma
Radya Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pornografi di Indonesia

24 Agustus 2022   14:05 Diperbarui: 24 Agustus 2022   17:38 1937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Radya Kusuma dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Apasih pornografi itu? menurut Undang -- undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 1, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat

Kegiatan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan di Indonesia sangat dilarang karena negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Kasus pelanggaran UU Pornografi di Indonesia yang saya tahu ada 3 (tiga) kasus yang sangat booming atau heboh, yaitu kasus Pornografi yang menjerat Ariel, Gisel, dan Dea Onlyfans, tetapi 3 kasus tersebut memiliki perbedaan putusan yang diputuskan, apa saja putusan tersebut ?

  • Dea Onlyfans

Gusti ayu dewanti atau yang kita kenal sebagai Dea onlyfans dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pelanggar pasal tersebut umumnya terancam pidana selama 12 tahun penjara, tetapi Dea hanya diwajibkan melakukan lapor setiap 2 minggu, mengapa bisa begitu ? karena Polisi beralasan menyetujui penangguhan penahanan Dea karena ia masih berstatus mahasiswa dan ingin menyelesaikan kuliahnya.

  • Gisel dan Nobu

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi. 

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, tetapi Gisel dan Nobu tidak ditahan karena alasan Alasan kemanusiaan dipilih penyidik untuk tak melakukan penahanan

Namun kasus ini masi belum tuntas karena tidak juga dilimpahkan atau dilanjutkan ke pengadilan.

  • Ariel Noah

Nazril Irham atau yang kita kenal Ariel Peterpan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, Ariel dijatuhkan kedua pasal tersebut karena perkara Video Porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun