Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perda 7/2010 Tidak Dianggap Kasatpel Pengawasan, DCKTRP Jak-Sel?

27 Januari 2023   18:19 Diperbarui: 27 Januari 2023   18:22 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 17 huruf (a). Merupakan persyaratan peruntukan lokasi bangunan yang ditetapkan sesuai dengan RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi, dan / atau panduan rancang kota.

Sesuai hasil temuan wartawan di lapangan ditemukan, satu unit bangunan 4 lantai menggunakan IMB Rumah Kost 3 lapis, berlokasi di Jln Mampang Prapatan XV No. 30 RT 006 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan plank IMB yang ditempel dipagar bangunan tersebut, bahwa bangunan 4 lantai itu, hanya memiliki IMB 3 lantai.

Baca Juga : Kasatpel DCKTRP Jaksel Kongkalikong?

Namun apa lacur, kendati bangunan 4 lapis itu menggunakan IMB 3 lantai, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, sampai sejauh ini, belum melaksanakan tindakan administrasi.

Sementara dalam Pasal 20 Perda Nomor 7 Tahun 2010, berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota. Namun terhadap bangunan tidak sesuai peruntukan itu dibiarkan Budi Saputra tanpa Tindakan Penertiban.

Jakarta detif.id.
Jakarta detif.id.

Bangunan tersebut diatas jelas tidak sesuai dengan Perda No. 7 Tahun  2010. Parahnya terhadap bangunan yang melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tersebut, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, tidak menjalankan Tugas dan pungsinya (Tupoksinya),

Seperti diketahui, satu lantai bangunan tersebut, tidak membayar restribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta, "Jadi cukup jelas dengan tidak ada tindakan, Penertiban terhadap bangunan tersebut, kinerja Budi Saputra, terkesan hanya ongkang -- ongkang kaki, lalu rakyat membayar gaji dan TKD Kasatpel DCKTRP itu, sampai puluhan juta rupiah."

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba mengkonfirmasi, Widodo PLT Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan. Pasalnya, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan DCKTRP Jakarta Selatan (JAK- SEL) tidak dapat lagi dihubungi karena No. Telepon selulernya, ditengarai sengaja diganti, agar tidak dapat dikonfirmasi wartawan.

Keterangan lain yang diperoleh, Heru Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, seakan -- akan menjelaskan Perda No. 7 Tahun 2010, tidak berlaku lagi. "Untuk itu perlu di ingat, bahwa Perda No. 7 Tahun 2010, masih berlaku" (Atau belum pernah dibatalkan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun