Mohon tunggu...
Rado Artha Wijaya Purba
Rado Artha Wijaya Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya

Saya menyukai berita yang trend seperti seputar kejadian di lingkungan, olah raga, kuliner dan pariwisata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyegelan Rumah Ibadah di Purwakarta karena Tak Berizin

26 Mei 2023   19:54 Diperbarui: 26 Mei 2023   19:59 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Bangunan GKPS Purwakarta

Pada Sabtu 1 April 2023, telah dilakukan penyegelan tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Purwakarta (GKPS) yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah Purwakarta menyegel bangunan seperti padepokan yang telah digunakan oleh jemaat GKPS Purwakarta selama 2 tahun. Pemerintah melakukan penyegelan ini karen bangunan tersebut tidak memiliki izin. Penyegelan ini dilakukan setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, Kemenag, Badan Kerjasama Gereja-Gereja Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS Purwakarta."

"Kita sudah cek di sistem apakah bangunan ini berizin atau tidak. Ternyata tidak ada izin penggunaan bangunan ini baik untuk kegiatan peribadatan maupun aktivitas lainnya. Mengacu kepada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah No.16  Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung." Ujar Bu Anne Ratna Mustika selaku Bupati Purwakarta saat berada di lokasi tempat penyegelan.

Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta mengaku merasa kesulitan mencari tempat untuk melakukan ibadah. Perwakilan jemaat GKPS Purwakarta selalu melakukan sosialisasi selama 2 tahun menempati bangunan tersebut sampai saat ini, tujuan mereka melakukan sosialisai ini supaya masyarakat setempat menerima keberadaan GKPS Purwakarta dan terhindar dan perselisihan antar umat beragama tetapi sampai saat ini perizinan untuk bangunan tersebut masih dalam tahap proses dan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan masyarakat setempat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun