Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Eksekusi Mati di Indonesia yang Harus Diketahui

11 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:29 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : SINDOnews

Indonesia Negara Hukum "Assalamualaikum :D" 

Negara Kita adalah Negara Hukum oleh karnaya maka kita harus mengikuti dan mengawasi terhadap issue Hukum di Negara tercinta Indonesia, Kalo kita mengikuti kasus Hukum yang luar biasa di negara kita salah satunya  kasus Hukum Ferdy Sambo, seorang terpidana kasus pembunuhan berencana yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin, 7 Maret 2023.

Tentu jika mengikuti artikel yang kemarin dan artikel ini adalah lanjutanya sehingga dapat dikatakan alur dari mulai apa dan bagaimana pidana penjara seumur hidup dan apa yang dimaksud pidana mati serta tahapannya, mengenai hal-hal tersebut saya ulas dalam artikel sebelumnya dan ini merupakan lanjutan.

Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai (Proses eksekusi mati).

Dalam mencapai eksekusi mati ini tidak mudah, tidak cukup oleh putusan hakim saja yang menyatakan vonis pidana mati, akan tetapi ada tahapan lanjutan seperti ada Banding kemudian Kasasi hal tersebut merupakan upaya hukum dari siterpidana, kemudian ada Grasi yang harus diminta kepada kepala Negara dalam hal ini Presiden, dalam Eksekusi mati Presiden harus menolak Grasi tersebut sehingga eksekusi mati bisa di laksanakan, dan ada tahapan lainya hal-hal tersebut sudah diulas dalam artikel sebelumnya.

Proses eksekusi mati bagi terpidana menjadi pertanyaan publik Indonesia, terutama setelah putusan hukuman mati yang cukup kontroversial di beberapa kasus, tetapi tidak banyak yang tahu tentang tahapan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana mati.

Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di Kompleks Penjara Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah. Penjara ini telah menampung lebih dari 1500 narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena perdagangan narkoba dan terorisme. 

Penjara Pulau Nusakambangan memiliki keamanan tingkat tinggi dan dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu. Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusakambangan, akan tetapi tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus.

Terdapat beberapa tahapan untuk melaksanakan hukuman mati, harus melewati beberapa proses yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010. Terdapat empat tahap tata cara pelaksanaannya, dimulai dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengakhiran.

Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu sebelum memasuki sel isolasi. Mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan tiga permintaan terakhir. Menurut hukum Indonesia, terpidana harus diberitahu kapan eksekusinya akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun