Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Eksekusi Terpidana Mati, Kapan Bisa Dilakukan?

17 Februari 2023   20:10 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:32 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kumparan

Tibalah sudah yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat seluruh Indonesia, 5 bulan lebih kasus yang luar biasa menjadi perhatian publik, mulai dari kalangan sulit hingga elit yang terus memperbincangkan hingga membuat opini terhadap kasus yang di tokohi oleh Pejabat kepolisian ini, pada Senin 13-february 2023 ahir dari persidangan yang cukup melelahkan bagi yang mengikutinya tibalah penjatuhan putusan yaitu Vonis Hakim terhadap terpidana Fedy Sambo, akan tetapi akhir ini bukan akhir dari semuanya tentu ada upaya hukum lain yang kemungkinan diambil dan di upyakan oleh para terdakwa.

Putusan tersebut tentu sangat luar biasa mengejutkan bagi praktisi hukum dan masyarakat publik, karena putusan tersebut merupakan putusan ultra petitum (penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta)  kalo kita ingat pada 16 januari 2023, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutanya kepada ferdy Sambo pidana seumur hidup, artinya putusan Hakim Pidana Mati ini melebihi dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, kemudian  seperti Putri Candrawati jaksa penuntut umum menuntut 8 tahun penjara kemudian diputus hakim yaitu vonis penjara maksimal 20 tahun (artinya lebih jauh keatas), begitu juga dengan terdakwa Eliezer jaksa menuntut 12 tahun penjara kemudian hakim memvonis dalam putusanya 1 tahun 8 bulan (artinya lebih jauh kebawah) Begitu juga dengan terdakwa lainya. hal demikian menjadi luar biasa karena putusan hakim tersebut diluar ekspetasi masayarakat dan jaksa penuntut umum.

Mengingat kasus ini kasus besar karena menjadi perhatian masyarakat publik yang besar dan menarik, Terlepas dari berbagai Opini dan suara masyarakat yang begitu besar bagaimanapun Hakim dalam menangani perkara Judex factie ini harus didasarkan pada pendirianya dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun demi terwujudnya independensi Lembaga Peradilan.

Pasal 193 ayat (1) KUHAP menyatakan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadier J , atas hal itupun membuat publik merasa penasaran Kapan Ferdy Sambo ini akan dieksekusi, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terpidana sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dimana putusan itu telah final dan inkrah, tidak ada upaya hukum dari terdakwah maupun pihak lawan.

Tentu tahapan upaya tersebut masih terus dilakukan oleh terpidana, karena masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi, dimana ia bisa mengajukan banding mulai dari banding ke pengadilan tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung sebagai Judex Juris, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terpidana sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dimana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terpidana maupun pihak lawan.

selama pengajuan banding hingga kasasi tersebut dilakukan maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negri sebelumnya belum bisa dilaksanakan artinya Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati, jika belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah agung, yang putusanya tetap konsisten dari sebelumnya yaitu terpidana Mati.

Sumber Gambar: Pojok Daily
Sumber Gambar: Pojok Daily

bahwa eksekusi terpidana mati di Indonesia juga Bergantung kepada kepala Negara dalam hal ini Presiden, karena dalam terpidana mati dan pidana penjara seumur hidup itu dikenal yang namanya Grasi, Grasi presiden adalah suatu mekanisme di mana kepala negara dapat memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana yang dihukum. 

Dalam hukum pidana di indonesia, Grasi presiden diberikan atas dasar pertimbangan yang bersifat humanis, seperti alasan kesehatan, usia tua, atau kondisi sosial yang membutuhkan perlindungan. Grasi presiden dapat diberikan untuk mengurangi hukuman pidana, seperti mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu atau mengurangi masa tahanan yang harus dijalani oleh terpidana.

pengajuan Grasi tidak harus dilakukan oleh terpidana tetapi juga bisa dari pihak lain yang merasa berkepentingan termasuk keluarga dan kuasa hukum,Eksekusi mati hanya bisa dilakukan jika permohonan grasi tersebut ditolak oleh Presiden maka dilaksanakanlah eksekusi mati tersebut dan sebaliknya jika Grasi tersebut diterima maka dari terpidana mati akan menjadi penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu. karena itu pada ahirnya Eksekusi mati sangat bergantung kepada kepala Negara, Presiden nantinya akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk memberi atau menolak Grasi dari terpidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun