Mohon tunggu...
radja Dirjaya
radja Dirjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fisip Universitas nasional

masih berstatus mahasiswa Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemberlakuan PPKM Membuat Merosotnya Pendapatan Pedagang

24 Juli 2021   08:13 Diperbarui: 24 Juli 2021   08:27 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai dari 3 Juli 2021. Pasar menjadi salah satu lokasi kebijakan penerapan PPKM Darurat di Kota tanggerang selatan. Ironisnya, selama penerapan PPKM Darurat pengunjung Pasar mengalami penurunan pengunjung.

Namun dalam kebijakannya, pemerintah melakukan pelonggaran diantaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlaku hingga hari ini. Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang membawa kabar tidak enak kepada para pedagang, seperti pada hari Rabu (22/07/21) yang berkesempatan untuk mewawancarai salah satu pedagang di pasar bukit, Pamulang.

"Pasar sekarang menjadi sepi tidak ramai seperti beberapa hari lalu," ujar SALIM, Kamis (22/7/2021).

SALIM mengungkapkan, akibat sedikitnya pengunjung pasar Modern, membuat dagangannya mengalami penurunan daya beli, sehingga keuntungan yang didapat sedikit. Bahkan, terdapat beberapa pedagang sayur dikarenakan banyak sayuran tidak laku terjual mengalami pembusukan.

Salim mengungkapkan, penerapan PPKM Daruarat ditujukan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Tanggerang selatan , salah satunya di pasar tradisional seperti Pasar Bukit. Bahkan operasional Pasar Bukit hanya dapat melayani sejak pagi hingga pukul 20.00 WIB.

Salim menuturkan, kebijakan PPKM Darurat tidak memberikan dampak terhadap kenaikan kebutuhan pokok di Pasar Bukit. Menurutnya, pada pantauan harga hari ini, kenaikan hanya terjadi pada harga cabai rawit merah.

"Yang naik hanya cabai rawit merah naik Rp5 ribu perkilogram," ucap Salim.

Sutisna menerangkan, harga cabai rawit merah saat ini mencapai Rp60 ribu perkilogram yang sebelumnya Rp55 ribu perkilogram. Kenaikan harga tersebut dinilai sudah turun dibandingkan beberapa waktu lalu yang mampu menembus sebesar Rp80 ribu kilogram.

"Untuk harga yang turun yakni telur ayam ras yang sebelumnya Rp23.500 perkilogram kini menjadi Rp23 ribu perkilogram atau turun Rp500," tutup Salim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun