Mohon tunggu...
Radityo Ardi
Radityo Ardi Mohon Tunggu... Lainnya - Cuma manusia biasa, banyak salahnya. Gimana donk?

Lewat 7 tahun lebih tinggal di Singapura. Banyak pelajaran, masih banyak juga yang harus dipelajari dari negeri yang disebut titik merah di peta oleh Habibie. Blog lainnya di https://mas-rdz.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Saatnya Indonesia Berlakukan Kode Pos Digital

30 April 2020   11:59 Diperbarui: 2 September 2020   14:22 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh kode pos digital | Dokumentasi pribadi yang diolah dari designbundles.net

Karena semua harusnya masuk ke digitalisasi, maka infrastruktur data itu penting sekali. Pemerintah Indonesia, bisa menyiapkan data center minimal di 4 lokasi penting di Indonesia yaitu Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Papua dengan cakupan wilayah masing-masing. 

Jika infrastrukturnya menggunakan basis data (database), kita bisa mengimplementasikan database mirorring yang pada dasarnya sistem infrastruktur basis data yang mampu melakukan salinan data ke lokasi basis data lainnya secara otomatis tanpa campur tangan garda terdepan yaitu aplikasi (bisa aplikasi Windows, Android atau iOS). 

Jadi dimanapun kalian berada, data akan selalu sama, cepat diakses, dan mudah. Buat apa sih ini? Ya buat selanjutnya yang ketiga.

Ketiga, Menyiapkan Aplikasi Penerbitan Kode Bangunan dan Proses Alur Kerja Penerbitan Kode Bangunan

Proses penerbitan kode bangunan (yang nantinya menjadi angka tambahan di kode pos) ini bisa disisipkan di dalam proses pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat (Provinsi/Kabupaten/Kota). 

Jika bangunan yang dibangun adalah bangunan fungsional (rumah, tempat tinggal, kantor, sekolah, apartemen, rumah ibadah, hotel, apapun yang digunakan untuk aktivitas manusia), maka perlu mendapatkan kode bangunan. Kalau tidak ada bangunan atau hanya sebatas tanah, maka tidak perlu kode bangunan.

Pemerintah bisa menciptakan aplikasi terintegrasi baik untuk proses internal (petugas dari Pemda setempat/BPN) dan proses eksternal (masyarakat Indonesia secara luas). Ketika seseorang mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan, salah satu prosesnya adalah peninjauan lokasi.

Di dalam peninjauan lokasi bisa disisipkan proses rekam data lokasi (menggunakan GPS) untuk merekam titik tengah dari lokasi pembangunan tersebut. 

Sistem ini di BPN secara otomatis akan mengeluarkan kode bangunan yang belum pernah dipakai yang nantinya tercetak di dalam surat IMB. Setelah IMB keluar, pemilik bangunan bisa menggunakan kode tersebut untuk kode pos resmi bangunan yang akan dibangun tersebut.

Lalu bagaimana dengan bangunan lama yang sudah ada? Pemerintah bisa melakukan registrasi ulang untuk diterbitkannya kode bangunan baru, melakukan peninjauan lokasi (untuk direkam lokasi GPSnya) dan update data bangunan tersebut.

Sama halnya jika ada bangunan yang diubah peruntukannya, dipecah, atau dirobohkan, maka kode bangunan juga perlu diproses didalamnya. Jika dipecah, maka akan dikeluarkan kode bangunan baru. Jika dirobohkan, maka kode bangunan akan "dilepas" dan digunakan nantinya.

Proses Alur Kerja Penerbitan Kode Bangunan|Dokumentasi pribadi
Proses Alur Kerja Penerbitan Kode Bangunan|Dokumentasi pribadi

Keempat, Calon Pemilik Data adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun