Mohon tunggu...
Raditya Alief
Raditya Alief Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 2019 Universitas Jember

Penulis amatir.

Selanjutnya

Tutup

Money

APBD Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan, Anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Menanggulangi Banjir

30 Maret 2020   21:18 Diperbarui: 30 Maret 2020   21:39 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Dana alokasi khusus

3. Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 m memuat ketentuan mengenai sumber dan jenis pinjaman daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur terkait penggunaan pinjaman daerah juga persyaratan pinjaman daerah termasuk menentukan batas maksimum pinjaman daerah hingga batas maksimum jangka waktu pinjaman daerah. Dalam melakukan pinjaman daerah perlu diketahui juga beberapa hal mengenai larangan penjaminan, prosedur pinjaman daerah, pembayaran kembali pinjaman daerah, pembukuan dan pelaporan, dan ketentuan peralihan.

4. Pendapatan Lain-lain yang Sah

Berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pemerintah daerah, disana disebutkan jika sumber pendapatan daerah diperoleh dari lain-lain pendapatan yang sah. Umumnya yang termasuk dalam sumber jenis pendapatan ini adalah dana darurat dan hibah yang merupakan penerimaan dari daerah lain, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, maupun kota.

Pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pengolahan dan pemanfaatan terhadap seluruh kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, namun untuk menjamin keberlangsungan proses tersebut harus diatur oleh perundang-undang, hal ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak mengalami penyalahgunaan. Dalam perundang-undangan juga mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan umum, tata cara pelaksanaan, dan menggolongkan jenis-jenis sumber pendapatan daerah yang dianggap sah secara hukum.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ibukota DKI Jakarta merupakan salah satu sumber pembiayaan yang digunakan untuk biaya pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Pada hal ini, pembangunan yang dimaksud merupakan pemulihan kota setelah dilanda banjir.

Lantas, apakah APBD Pemprov DKI Jakarta mampu dimanfaatkan secara maksimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan untuk menanggulangi banjir?

Berdasarkan data yang ada pada 2018, total anggaran program penanggulangan banjir DKI Jakarta dinas sumber daya air dan suku dinas memiliki anggaran mencapai Rp 3,5 triliun. Lalu pada tahun berikutnya, anggaran untuk penanggulangan banjir turun sekitar Rp 500 miliar menjadi Rp 3 triliun. Ketika memasuki tahun anggaran 2020, dana yang dibutuhkan untuk penanggulangan banjir semakin dipotong hingga menyentuh angka Rp 2,5 triliun. 

Padahal jika dilihat dalam realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada tahun 2019, kegiatan pembelian pos pengelolaan pompa stasioner, mobile, dan pintu air Jakarta Selatan mencapai 83,19 persen. Karena dari target awal sebesar Rp 19 miliar, dapat terealisasi secara efektif hanya menjadi Rp 15 miliar. Sedangkan di Jakarta Barat, realisasi pengelolaan pompa 88,79 persen dari target Rp 41 miliar.

Apabila anggaran semakin tahun semakin dipotong tentu ini akan berdampak secara langsung terhadap biaya pembelian dan peremajaan pos pengelolaan pompa stasioner, mobile, dan pintu air. Dan akan berdampak langsung ke lingkungan sehingga dapat membuat banjir yang terjadi sulit diatasi secara cepat tanggap, seperti pada awal tahun 2020 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun