Mohon tunggu...
Raditya Alief
Raditya Alief Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 2019 Universitas Jember

Penulis amatir.

Selanjutnya

Tutup

Money

APBD Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan, Anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Menanggulangi Banjir

30 Maret 2020   21:18 Diperbarui: 30 Maret 2020   21:39 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan dan perkembangan negara pasti membutuhkan dana. Dana tersebut menjadi modal bersamaan dengan adanya SDM untuk menjalankan program kepemerintahan. Maka penyusunan alokasi modal tersebut di segala aspek menentukan seberapa besar aspek tersebut berkembang nantinya.

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat penyusunan pengeluaran dan pemasukannya. 

Selanjutnya adalah bagaimana pemerintah negara maupun daerah menyusun anggaran tersebut. tidak jarang terjadi penyusunan anggaran dimana pengeluaran lebih besar daripada pemasukan. hal ini guna mendorong kegiatan ekonomi. 

Dan kekurangan tersebut yang biasa disebut sebagai defisit akan disusun sebuah anggaran pembiayaan untuk menutupi kekurangan tersebut

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai anggaran untuk menanggulangi permasalahan banjir yang ada di Ibukota Jakarta. Sebelumnya apakah kalian mengetahui terkait pengertian dari sumber pembiayaan dan juga anggaran itu? 

Sumber pembiayaan dalam pembiayaan pembangunan merupakan pengalokasian dana yang dipakai untuk pembangunan dan pengembangan wilayah dalam semua sektor yaitu sektor ekonomi, sektor sosial, sektor lingkungan, dan sektor yang lain lain. Sumber pembiayaan sendiri terbagi menjadi dua yaitu sumber pembiayaan konvensional dan sumber pembiayaan non-konvensional.

Pembiayaan konvensional adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan pajak dan bukan pajak. Sedangkan, pembiayaan non-konvensional adalah pembiayaan yang didapatkan dari kerjasama antara pemerintah dan swasta atau dengan masyarakat.

Kemudian, anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara terstruktur yang dibuat dalam bentuk angka dan memiliki jangka waktu yang terhitung pendek dan akan digunakan di masa depan. 

Anggaran dapat dibagi menjadi dua yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBN dikeluarkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR sedangkan APBD di keluarkan atas persetujuan DPRD. 

Sumber Pendapatan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang  adalah berasal dari :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pada umumnya setiap daerah menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda yang bergantung dari masing-masing iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi yang ada. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan berbagai pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang kemudian sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun