Pembangunan dan perkembangan negara pasti membutuhkan dana. Dana tersebut menjadi modal bersamaan dengan adanya SDM untuk menjalankan program kepemerintahan. Maka penyusunan alokasi modal tersebut di segala aspek menentukan seberapa besar aspek tersebut berkembang nantinya.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat penyusunan pengeluaran dan pemasukannya.Â
Selanjutnya adalah bagaimana pemerintah negara maupun daerah menyusun anggaran tersebut. tidak jarang terjadi penyusunan anggaran dimana pengeluaran lebih besar daripada pemasukan. hal ini guna mendorong kegiatan ekonomi.Â
Dan kekurangan tersebut yang biasa disebut sebagai defisit akan disusun sebuah anggaran pembiayaan untuk menutupi kekurangan tersebut
Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai anggaran untuk menanggulangi permasalahan banjir yang ada di Ibukota Jakarta. Sebelumnya apakah kalian mengetahui terkait pengertian dari sumber pembiayaan dan juga anggaran itu?Â
Sumber pembiayaan dalam pembiayaan pembangunan merupakan pengalokasian dana yang dipakai untuk pembangunan dan pengembangan wilayah dalam semua sektor yaitu sektor ekonomi, sektor sosial, sektor lingkungan, dan sektor yang lain lain. Sumber pembiayaan sendiri terbagi menjadi dua yaitu sumber pembiayaan konvensional dan sumber pembiayaan non-konvensional.
Pembiayaan konvensional adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan pajak dan bukan pajak. Sedangkan, pembiayaan non-konvensional adalah pembiayaan yang didapatkan dari kerjasama antara pemerintah dan swasta atau dengan masyarakat.
Kemudian, anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara terstruktur yang dibuat dalam bentuk angka dan memiliki jangka waktu yang terhitung pendek dan akan digunakan di masa depan.Â
Anggaran dapat dibagi menjadi dua yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBN dikeluarkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR sedangkan APBD di keluarkan atas persetujuan DPRD.Â
Sumber Pendapatan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang  adalah berasal dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pada umumnya setiap daerah menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda yang bergantung dari masing-masing iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi yang ada. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan berbagai pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang kemudian sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Â