Mohon tunggu...
Raditya Dani Iswara
Raditya Dani Iswara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Cara Mencegah Penyebaran Hoax di Media Sosial dan Jerat Hukum Bagi Para Pelaku

13 Agustus 2022   15:12 Diperbarui: 13 Agustus 2022   15:24 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Karang Taruna & Warga RT 01 RW 09 Setelah Pelaksanaan Sosialiasi/dokpri

Karangasem, Kota Surakarta (10/08/2022). Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi saat ini sudah semakin canggih. Kemajuan teknologi informasi komunikasi memiliki dampak positif dan negatif, tergantung dalam menggunakannya. Apabila baik dalam menggunakan media teknologi khususnya media sosial maka akan baik juga dampaknya, tetapi jika tidak menggunakannya dengan baik maka akan menimbulkan dampak yang buruk juga. 

Pada saat ini, kebanyakan media sosial digunakan untuk memberikan serta memperoleh informasi yang tidak akurat apalagi sampai menjadikan media sosial sebagai alat penyebaran berita bohong (hoax), Hoax merupakan usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tahu bahwa berita yang disebarkan adalah berita palsu. 

Penyebaran berita hoax biasanya menggunakan judul yang sangat memprovokasi untuk mengarahkan pembaca kepada opini publik yang negatif.
Melihat banyaknya berita hoax yang mulai bertebaran di lingkungan masyarakat RW 09 Kelurahan Karangasem. Maka dari itu, Mahasiswa KKN TIM II Undip melakukan sosialisasi terhadap masyarakat disana yang tepatnya di kediaman Bapak Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Karangasem.

Pelaksanaan Sosialisasi Mencegah Penyebaran Hoax di Media Sosial dan Jerat Hukum Bagi Para Pelaku/dokpri
Pelaksanaan Sosialisasi Mencegah Penyebaran Hoax di Media Sosial dan Jerat Hukum Bagi Para Pelaku/dokpri
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022 dengan melakukan penyampaian materi menggunakan power point serta poster sebagai media pendukung. Sosialisasi ini dilaksanakan di rumah Pak RT 01 Bapak Hendro yang dihadiri oleh para remaja atau Karang Taruna yang berjumlah 20 dari RT 01 RW 09 serta bapak-bapak yang ikut meriahkan acara sosialisasi tersebut. 

Materi sosialisasi yang diberikan mengenai cara pencegahan penyebaran hoax, pengertian hoax itu sendiri, serta jerat hukum bagi pelaku penyebaran hoax. Program ini merupakan implementasi dari SDG's ke-4 yaitu pendidikan berkualitas.

Poster Pencegahan Penyebaran Hoax di Media Sosial dan Jerat Hukum Bagi Para Pelaku Penyebar Hoax/dokpri
Poster Pencegahan Penyebaran Hoax di Media Sosial dan Jerat Hukum Bagi Para Pelaku Penyebar Hoax/dokpri
Menurut Bapak Hendro selaku Ketua RT 01 RW 09 menyatakan bahwa adanya sosialisasi ini memberikan wawasan baru bagi bapak-bapak serta muda-mudi yang mengikuti sosialisasi agar dapat menghindari adanya penyebaran hoax. 

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga RT 01 RW 09 Karangasem lebih bijak dalam menerima dan membagi berita dengan cara menyaring tersebut berita yang diterima dan dapat mengecek kebenaran berita tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Penulis: Raditya Dani Iswara -- Fakultas Hukum
DPL: Oktavianto Eko Jati, S.Pi.,M.Si.
Lokasi KKN: RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun