Mohon tunggu...
Raditha Cahyani Isty Ningdiyah
Raditha Cahyani Isty Ningdiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nataru Semakin Dekat! Ayo, Simak Beberapa Ketentuan Bepergian Saat Nataru!

19 Desember 2022   23:50 Diperbarui: 20 Desember 2022   00:26 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjalanan darat dan laut/ Sumber gambar: Pixabay

Seorang anak bergembira ketika mendengar pengumuman bahwa esok adalah hari pertama liburan semester. Senyum merekah tampak diwajah anak itu, ia melompat kegirangan. Ia memikirkan apa saja yang akan ia lakukan selama liburan semester di akhir tahun ini hingga awal tahun nanti. Tiba-tiba terpikir olehnya tentang apa yang akan dilakukannya untuk merayakan momen libur natal dan tahun baru (nataru) yang sebentar lagi akan tiba.

Anak itu mulai menulis di selembar kertas tentang hal-hal yang akan dilakukan untuk merayakan momen bahagia nataru seperti berkumpul bersama keluarga, berlibur ke luar kota bahkan luar provinsi, berkunjung ke rumah saudara, teman, dan tentunya orang-orang tersayang serta masih banyak lagi hal-hal menarik lainnya. Seusai menulis ia memberikan kertas tersebut kepada ibunya.

Melihat tingkah anaknya, ibunya pun tersenyum. Dibacanya kertas yang berisi berbagai rencana libur nataru, setelah itu dengan lembut ibunya memberi penjelasan kepadanya tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan jika ingin bepergian saat nataru. Dimana tahun lalu momen nataru hanya dapat dinikmati di rumah saja. Namun akhirnya, pada tahun ini kita dapat melakukan perjalanan dan menikmati momen nataru di luar rumah. Tapi, perlu diperhatikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19. Tentunya kita tidak ingin pandemi ini berlanjut, bukan? Maka dari itu, yuk simak beberapa ketentuan yang harus kita penuhi jika ingin bepergian saat libur nataru!

Menjelang libur nataru (natal 2022 dan tahun baru 2023), pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga sebagai upaya pelaksanaan program percepatan vaksinasi booster di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan RI vaksin booster atau vaksin dosis lanjutan merupakan vaksin Covid-19 yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua (vaksin primer dosis lengkap) guna untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh dan memperpanjang masa perlindungan dari penularan Covid-19.

Berkaitan dengan hal itu, pada tanggal 25 Agustus 2022 pemerintah menetapkan berlakunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, kita dapat melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, terdapat persyaratan perjalanan dalam negeri yang wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, atau udara seperti:

  1. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

  2. usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster;

  3. warga negara asing (WNA) dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

  4. usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun