Mohon tunggu...
Roman Reigns
Roman Reigns Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alur Hukum di Indonesia

22 April 2019   13:48 Diperbarui: 22 April 2019   14:28 2623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persiapan sidang serta sidang perkara yang diajukan oleh pihak Penuntut Umum akan diadakan oleh pengadilan tinggi.  Jumlah sidang menyesuaikan kebutuhan. Proses dari sidang ini meliputi proses pembacaan tuntutan, proses pernyataan dari saksi serta proses pembacaan pembela. Pada proses tahap terakhir yaitu pembacaan keputusan.  

  • Tahap Eksekusi atau Pelaksanaan Keputusan oleh Kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan

Eksekusi bisa dilaksanakan jika persidangan sudah menghasilkan suatu keputusan dari hakim. Mengenai masalah eksekusi ini bisa saja mengalami perubahan jika terdapat proses hukum lanjutan. Misalnya berupa Peninjauan Kembali atau PK, Banding maupun Kasasi.

Sistem Peradilan Perdata

Sistem peradilan ini menegakkan hukum perdata yang bisa terjadi pada badan hukum maupun perorangan. Contoh kasusnya yaitu mengenai masalah sengketa antara badan hukum, sengketa kepemilikan tanah, sengketa perusahaan dan lain sebagainya.  Beberapa hal yang termasuk dalam jenis hukum perdata meliputi hukum perdagangan, hukum perburuhan, hukum perkawinan, hukum pertanahan dan lain-lain. 

Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia

Ada beberapa tahapan proses sistem peradilan perdata yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:

  • Pendaftaran Gugatan ke Panitera Pengadilan

Pendaftaran ini di daerah pengadilan yang ingin dituju. Mengenai gugatan akan memperoleh nomor perkara, lalu diajukan kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri.

  • Pengajuan Gugatan di Tempat yang Tepat

Maksud dari tempat perkara ini yaitu tempat perkara yang digugat.  

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun